Cuaca Jakarta Makin Terik, BMKG Jelaskan Faktor Penyebab Suhu Terasa Lebih Panas
Cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya terasa lebih panas dibanding biasanya dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dirasakan banyak warga...
Read more
Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta mengabulkan gugatan warga Pulomas, Pulogadung, Jakarta Timur terkait izin usaha lapangan padel yang berdiri di tengah permukiman. Dalam putusannya, hakim menyatakan izin tersebut batal atau tidak sah.
Berdasarkan data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 214 G 2025 PTUN JKT ini diajukan oleh Nelson Laurens sebagai penggugat. Sementara pihak tergugat adalah Wali Kota Administrasi Jakarta Timur cq Pelaksana Tugas Kepala Unit Pengelola Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Administrasi Jakarta Timur.
“Mengadili. Dalam eksepsi: Menyatakan menolak eksepsi-eksepsi yang diajukan oleh Tergugat dan Tergugat II Intervensi S Steven Kurniawan,” demikian dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta.
Dalam pokok perkara, majelis hakim memutuskan untuk mengabulkan gugatan para penggugat sepenuhnya. “Dalam pokok perkara: Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya,” lanjut kutipan tersebut.
Perkara ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yustan Abithoyib dengan hakim anggota Firdaus Muslim dan Gugum Surya Gumilar. Panitera Pengganti dalam sidang tersebut adalah Suprapti. Putusan dibacakan pada Selasa, 9 Desember 2025.
Majelis hakim menyatakan tidak sah Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG Nomor SK PBG 317502 24032025 003 tertanggal 24 Maret 2025. PBG tersebut tercatat atas nama S Steven Kurniawan dan berlokasi di Jalan Pulomas Barat II Blok A.1 Kav 69 dan Kav 70, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Pulogadung, Kota Jakarta Timur.
Dalam amar putusannya, hakim mewajibkan pihak tergugat untuk mencabut PBG tersebut. Selain itu, hakim juga menghukum tergugat dan Tergugat II Intervensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp261.000,00.
“Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp261.000,00,” demikian bunyi putusan yang tercantum dalam SIPP PTUN Jakarta.
Meski demikian, perkara ini belum sepenuhnya berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan data dari PTUN Jakarta, para pihak telah mengajukan upaya banding dan berkasnya dikirimkan pada Kamis, 15 Januari 2026. Hingga kini, putusan banding tersebut belum tersedia dalam sistem informasi perkara.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pembangunan fasilitas olahraga di kawasan permukiman warga. Putusan PTUN tersebut menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap prosedur perizinan dan aspek tata ruang sebelum mendirikan bangunan usaha di wilayah padat penduduk.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh klaim yang menyebut minum air putih hangat sebelum tidur dapat membuat ginjal lebih sehat....
Cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya terasa lebih panas dibanding biasanya dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dirasakan banyak warga...