Polri mengungkap bahwa permohonan red notice terhadap Riza Chalid, yang menjadi buronan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), belum diterbitkan, masih dalam tahap proses.
Siapa Riza Chalid & Kasus yang Menjerat
-
Riza Chalid (MRC) diduga sebagai beneficial owner dari PT Navigator Khatulistiwa dan PT Orbit Terminal dalam kasus dugaan korupsi minyak mentah dan produk kilang.
-
Kasus ini diselidiki oleh Kejaksaan Agung dan meliputi periode 2018-2023, melibatkan kerugian negara baik secara keuangan maupun perekonomian yang sangat besar.
Status DPO & Upaya Red Notice
-
Kejaksaan Agung sudah menetapkan Riza Chalid sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
-
Permohonan red notice diajukan oleh Kejagung lewat Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
-
Polri menyebutkan bahwa red notice tersebut masih dalam proses dan belum ada kepastian kapan akan diterbitkan.
-
Red notice akan diterbitkan oleh Markas Besar Interpol di Lyon, Prancis, setelah semua persyaratan terpenuhi.
Tindakan Penegakan & Penelusuran Aset
-
Selain mengejar fisik keberadaan Riza Chalid, penyidik juga terus menelusuri dan menyita aset-aset terkait untuk pemulihan kerugian negara.
-
Beberapa aset sudah disita, termasuk properti serta kendaraan yang diduga terkait kepemilikan Riza.
Lokasi Riza Chalid & Status Paspor
-
Riza Chalid tidak berada di Indonesia sejak Februari 2025, diduga berada di Malaysia.
-
Pemerintah melalui Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan telah mencabut paspornya.
Proses & Syarat Red Notice
-
Salah satu syarat red notice adalah status DPO sudah ditetapkan. Tanpa penetapan DPO tidak mungkin red notice diajukan.
-
Polri menegaskan bahwa setelah red notice diterbitkan oleh Interpol, mereka akan memberikan informasi kepada publik.