Kasus Penipuan Dana Syariah Rp2,4 Triliun, Bareskrim Tahan Pimpinan PT DSI

Bareskrim Polri menahan Dirut dan Komisaris PT DSI terkait dugaan penipuan Rp2,4 triliun dengan 15 ribu korban sejak 2018. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)

Bareskrim Polri menahan Dirut dan Komisaris PT DSI terkait dugaan penipuan Rp2,4 triliun dengan 15 ribu korban sejak 2018

Bareskrim Polri resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan penipuan atau fraud yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia atau PT DSI dengan nilai kerugian mencapai Rp2,4 triliun. Penahanan dilakukan terhadap Direktur Utama PT DSI, Taufiq Aljufri, dan Komisaris PT DSI, Arie Rizal Lesmana.

Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, kedua tersangka langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Senin (9/2).

“Melakukan upaya paksa penahanan terhadap kedua orang tersangka (TA dan ARL) di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari Selasa tanggal 10 Feb 2026,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulis, Selasa (10/2).

Proyek Fiktif dan Kerugian Triliunan Rupiah

Dalam proses pemeriksaan, penyidik mendalami puluhan pertanyaan kepada masing-masing tersangka. Berdasarkan keterangan dari Bareskrim Polri, total ada 85 pertanyaan yang diajukan kepada Taufiq selaku Direktur Utama. Sementara Arie Rizal Lesmana dicecar 138 pertanyaan terkait dugaan penipuan tersebut.

Selain dua nama tersebut, Bareskrim juga telah menetapkan satu tersangka lain, yakni mantan Direktur PT DSI, Mery Yuniarni. Dengan demikian, total ada tiga tersangka dalam perkara ini.

Menurut Brigjen Ade Safri Simanjuntak, modus yang digunakan PT DSI adalah dengan membuat proyek fiktif. Perusahaan disebut menggunakan data penerima investasi atau borrower yang sudah ada, kemudian mencatutnya seolah-olah memiliki proyek baru untuk menarik dana dari investor.

Akibat praktik tersebut, tercatat sekitar 15 ribu korban dengan total kerugian mencapai Rp2,4 triliun selama periode 2018 hingga 2025.

Dalam upaya penanganan perkara, Bareskrim Polri telah memblokir 63 rekening milik PT DSI dan afiliasinya. Selain itu, penyidik menyita uang sebesar Rp4 miliar dari total 41 rekening perbankan yang terindikasi terkait tindak pidana tersebut. Sejumlah kendaraan bermotor yang diduga berasal dari hasil penipuan juga turut disita.

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, antara lain Pasal 488 dan atau Pasal 486 dan atau Pasal 492 KUHP, serta Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE. Mereka juga dijerat Pasal 299 UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan serta Pasal 607 ayat (1) huruf a, b dan c KUHP.

Kasus ini menjadi salah satu perkara dugaan penipuan investasi syariah dengan nilai kerugian besar yang ditangani Bareskrim Polri dalam beberapa tahun terakhir.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED