PT Pertamina Patra Niaga telah secara resmi membantah kabar yang tersebar luas bahwa kendaraan yang menunggak pajak akan dilarang membeli BBM. Isu tersebut dinyatakan sebagai hoaks dan tidak memiliki dasar regulasi yang sah.
Menurut pernyataan dari Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting, hingga saat ini belum ada kebijakan apapun dari pemerintah atau dari perusahaan yang menyatakan bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak tidak boleh membeli bahan bakar.
Lebih jauh, klarifikasi tersebut sejalan dengan hasil cek fakta dari lembaga resmi yang menyatakan bahwa tidak ada aturan nasional yang mewajibkan larangan pembelian BBM bersubsidi apabila kendaraan menunggak pajak.
Asal Usul Isu dan Klarifikasi Resmi
Isu larangan membeli BBM untuk kendaraan menunggak pajak menyebar melalui unggahan media sosial dan aplikasi pesan. Dalam narasi yang beredar, disebutkan bahwa kendaraan dengan tunggakan pajak tidak akan bisa mengakses SPBU untuk membeli BBM bersubsidi maupun non-subsidi.
Menanggapi hal ini, Kominfo melalui situs resmi anti-hoaks (Komdigi) juga menyatakan bahwa klaim tersebut tidak benar. Komdigi menegaskan bahwa belum ada regulasi yang menetapkan larangan seperti itu.
Pertamina menyatakan bahwa operasional penjualan BBM di stasiun pengisian tetap berdasarkan kebijakan internal dan regulasi bahan bakar yang berlaku, tidak terkait status pajak kendaraan pengguna.
Implikasi bagi Masyarakat
Dengan bantahan resmi ini, masyarakat bisa lega bahwa hak membeli BBM tidak akan hilang hanya karena adanya tunggakan pajak kendaraan. Kendaraan tetap bisa melakukan pengisian bahan bakar selama memenuhi syarat teknis di SPBU.
Namun, warga tetap diingatkan untuk melunasi pajak kendaraan tepat waktu demi kepatuhan hukum dan kelancaran administrasi kendaraan bermotor.