Penggeledahan Besar Bareskrim, Empat Boks Emas Disita dari Kasus TPPU Rp25,8 Triliun

Bareskrim Polri menyita empat boks emas batangan terkait dugaan TPPU Rp25,8 triliun dari tambang emas ilegal periode 2019-2025. (Foto: Novia Herawati/JawaPos.com)

Bareskrim Polri menyita empat boks emas batangan terkait dugaan TPPU Rp25,8 triliun dari tambang emas ilegal periode 2019-2025

Tim penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menyita empat boks kontainer berisi barang bukti, termasuk emas batangan, dalam pengusutan dugaan tindak pidana pencucian uang atau TPPU dengan nilai transaksi mencapai Rp25,8 triliun.

Penyitaan dilakukan usai penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas Nomor 3, Surabaya, pada Kamis (19/2). Berdasarkan keterangan resmi kepolisian, penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB hingga lebih dari pukul 20.00 WIB.

Menurut Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak selaku Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, penyidik mengamankan berbagai barang bukti mulai dari dokumen, uang tunai, bukti elektronik, hingga emas batangan.

“Kita lakukan penyitaan dari kegiatan penggeledahan yang dilakukan mulai pagi hingga malam hari ini, baik berupa surat, dokumen, kemudian bukti elektronik, uang dan juga barang bukti lainnya yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi termasuk emas ada di dalamnya. Emas batangan ya,” kata Ade Safri di lokasi penggeledahan.

Saat meninggalkan lokasi, penyidik terlihat membawa empat boks kontainer berukuran besar yang diduga berisi barang bukti dengan bobot berat. Sebelum meninggalkan lokasi, petugas juga menjalani pemeriksaan oleh Propam, termasuk pengecekan saku pakaian dan barang bawaan.

Ade Safri menyebutkan bahwa jumlah emas yang disita mencapai puluhan kilogram. Namun, rincian berat pastinya masih dalam proses pendataan.

“Ya termasuk di dalamnya ya. Nanti kita update ya, tapi yang jelas kiloan lebih ya,” ujarnya.

Pengembangan Kasus Tambang Emas Ilegal

Selain di Surabaya, penyidik juga melakukan penggeledahan di dua lokasi lain di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur. Salah satu lokasi tersebut merupakan Toko Emas Semar, sementara satu lokasi lainnya adalah rumah tinggal.

“Jadi pada hari ini ada tiga lokasi yang dilakukan penggeledahan. Satu lokasi tempat tinggal di Surabaya ini, kemudian yang ada dua lokasi lainnya di Kabupaten Nganjuk. Salah satunya adalah toko emas dan satu lainnya adalah tempat tinggal,” kata Ade Safri.

Penggeledahan dan penyitaan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan dugaan TPPU yang bersumber dari aktivitas pertambangan emas tanpa izin atau PETI. Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara tambang emas ilegal di Pontianak, Kalimantan Barat, periode 2019 hingga 2022.

Perkara tersebut sebelumnya telah berkekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri Pontianak dengan terpidana utama berinisial FL serta puluhan terdakwa lainnya.

Menurut Ade Safri, pengembangan dilakukan setelah ditemukan aliran dana dan transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari aktivitas tambang ilegal dengan nilai fantastis.

“Berdasarkan fakta penyidikan sementara, diketahui akumulasi transaksi terkait jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal atau pertambangan tanpa izin selama kurun waktu 2019 hingga 2025 itu mencapai Rp25,8 triliun,” ujarnya.

Temuan tersebut diperkuat oleh Laporan Hasil Analisis dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan dalam tata niaga emas di dalam negeri. Diduga terdapat aliran dana ke sejumlah pihak serta keterlibatan perusahaan pemurnian dan eksportir emas.

Polisi menduga pembelian emas hasil tambang ilegal dilakukan sebagian atau seluruhnya melalui perusahaan pemurnian maupun perusahaan eksportir.

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk menelusuri aliran dana dan peran pihak yang terlibat. Proses penyidikan masih terus berlangsung guna mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka utama.

“Sampai saat ini 37 saksi dan proses penyidikan masih terus berlangsung untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti yang membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya,” kata Ade Safri.

Ia menegaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi salah satu strategi penegakan hukum untuk menjerat pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, maupun memperjualbelikan hasil pertambangan ilegal.

“Penyidikan TPPU ini merupakan salah satu pendekatan penegakan hukum, di mana pelaku usaha yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan atau pemurnian, penjualan mineral apapun yang berasal dari pertambangan ilegal pasti akan dilakukan penindakan secara tegas,” ujarnya.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED