Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi mengatur operasional tempat hiburan malam selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau 2026 M. Dalam kebijakan terbaru tersebut, kelab malam dan diskotik diwajibkan tutup selama periode tertentu.
Aturan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor e-0038/PW.01.02 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H atau 2026 M. Berdasarkan data dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif atau Disparekraf DKI Jakarta, pengumuman tersebut diterbitkan pada 13 Februari 2026.
Dalam regulasi itu dijelaskan bahwa sejumlah jenis usaha pariwisata wajib tutup mulai satu hari sebelum Ramadan hingga satu hari setelah hari kedua Idul Fitri. Jenis usaha yang dimaksud meliputi klub malam, diskotek, mandi uap, rumah pijat, arena permainan ketangkasan manual maupun mekanik dan elektronik untuk orang dewasa, serta bar atau rumah minum baik yang berdiri sendiri maupun menjadi bagian dari tempat hiburan.
Menurut Andhika Permata, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta, kebijakan ini bukan sekadar pembatasan aktivitas usaha.
“Pengaturan ini bukan pembatasan semata, melainkan penyesuaian yang proporsional agar kegiatan usaha tetap berjalan dengan tetap menghormati nilai-nilai keagamaan masyarakat,” kata Andhika Permata dalam keterangannya, Rabu 18 Februari 2026.
Pengecualian untuk Hotel dan Kawasan Komersial Tertentu
Meski mayoritas tempat hiburan malam diwajibkan tutup, terdapat pengecualian bagi usaha yang berlokasi di hotel bintang empat dan lima serta kawasan komersial tertentu. Namun, operasional tetap dibatasi dengan syarat tidak berdekatan dengan permukiman warga, rumah ibadah, sekolah, dan rumah sakit.
Untuk usaha yang diperbolehkan buka, jam operasional diatur secara spesifik. Kelab malam dan diskotek, misalnya, hanya dapat beroperasi pada pukul 20.30 WIB hingga 01.30 WIB. Jenis usaha lain juga memiliki batas waktu berbeda sesuai ketentuan dalam pengumuman resmi tersebut.
Selain pembatasan jam buka, pelaku usaha diwajibkan melakukan proses tutup buku atau closed bill satu jam sebelum batas akhir operasional. Aturan ini dimaksudkan agar aktivitas benar-benar berhenti sesuai waktu yang telah ditentukan.
Pengumuman tersebut juga menegaskan sejumlah larangan tegas. Tempat usaha dilarang menampilkan konten pornografi, pornoaksi, dan erotisme. Selain itu, penyediaan perjudian dan narkoba juga dilarang keras, termasuk aktivitas yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban lingkungan.
Pelaku usaha diminta menjaga suasana tetap kondusif selama Ramadan dan Idul Fitri. Karyawan maupun pengunjung juga diwajibkan berpakaian sopan selama berada di area usaha.
Menurut Andhika Permata, kebijakan ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan sektor pariwisata dan penghormatan terhadap nilai sosial keagamaan di ibu kota.
“Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap sektor pariwisata tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan, sejalan dengan nilai toleransi, ketertiban, dan harmoni sosial yang menjadi karakter Jakarta sebagai kota global dan pusat kegiatan nasional,” ujarnya.
Referensi:
Detik