Spotify dan Label Musik Menang Gugatan Pembajakan Lagu, Nilainya Fantastis
Kasus dugaan pelanggaran hak cipta di industri musik digital kembali mencuat. Platform arsip digital Anna's Archive dinyatakan bersalah oleh pengadilan...
Read more
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menetapkan aturan ketat terkait penggunaan media sosial oleh anak. Regulasi ini mewajibkan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk membatasi akses pengguna di bawah usia tertentu. Jika aturan tersebut tidak dipatuhi, platform digital berpotensi menghadapi berbagai sanksi administratif.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026, yang merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 mengenai tata kelola penyelenggaraan sistem elektronik dalam perlindungan anak.
Dalam aturan tersebut, pemerintah menegaskan bahwa anak diperbolehkan membuat akun media sosial minimal pada usia 16 tahun dengan pendampingan orang tua. Sementara itu, pengguna baru dapat membuat akun secara mandiri tanpa pendampingan setelah mencapai usia 18 tahun.
Regulasi ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan perlindungan anak di ruang digital yang semakin luas.
Dalam Pasal 43 peraturan tersebut disebutkan bahwa pelanggaran terhadap kewajiban perlindungan anak dalam penyelenggaraan sistem elektronik dapat dikenakan sanksi administratif secara berjenjang.
Sanksi tersebut tidak langsung berupa pemblokiran layanan. Pemerintah akan menerapkan beberapa tahapan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan hukuman paling berat.
Beberapa jenis sanksi yang dapat dikenakan kepada PSE antara lain:
Teguran tertulis kepada penyelenggara platform digital
Denda administratif jika pelanggaran tetap terjadi
Penghentian sementara layanan pada platform terkait
Pemutusan akses atau pemblokiran layanan sebagai sanksi paling berat
Dengan sistem sanksi bertahap ini, pemerintah berharap penyelenggara platform dapat segera memperbaiki sistem mereka sebelum dikenai tindakan yang lebih tegas.
Meski demikian, regulasi juga memberikan ruang bagi PSE untuk mengajukan keberatan jika merasa sanksi yang dijatuhkan tidak tepat.
Berdasarkan Pasal 56, penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan keberatan secara tertulis kepada direktur jenderal atau menteri paling lambat 21 hari sejak keputusan sanksi diterima atau diumumkan di situs resmi kementerian.
Setelah permohonan diajukan, pemerintah memiliki waktu maksimal 20 hari untuk memproses dan memberikan keputusan terhadap keberatan tersebut.
Jika hasil penyelesaian keberatan masih dianggap tidak memuaskan oleh PSE, mereka masih memiliki jalur hukum lanjutan.
Dalam Pasal 60 disebutkan bahwa penyelenggara sistem elektronik dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dalam keputusan yang diambil pemerintah.
Apabila pengadilan kemudian memutuskan untuk membatalkan atau mencabut sanksi administratif, maka keputusan tersebut harus dilaksanakan paling lambat 14 hari setelah salinan putusan diterima oleh menteri.
Kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak ini disebut memiliki tujuan utama untuk mengurangi paparan konten negatif di ruang digital.
Menurut Meutya Hafid, langkah ini diambil karena jumlah anak yang aktif menggunakan internet di Indonesia cukup besar.
Berdasarkan data yang disampaikan oleh Komdigi, sekitar 80 persen dari total 229 juta pengguna internet di Indonesia berasal dari kelompok usia anak.
Selain itu, data dari UNICEF juga menunjukkan tingginya risiko yang dihadapi anak saat menggunakan internet.
Dalam pernyataan resmi yang dikutip pemerintah, disebutkan bahwa sekitar 50 persen anak Indonesia yang menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Sementara itu, 42 persen anak mengaku merasa takut atau tidak nyaman akibat pengalaman mereka di ruang digital.
Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat regulasi penggunaan media sosial bagi anak serta meminta platform digital memperkuat sistem perlindungan pengguna muda.
Referensi:
Bloomberg Technoz
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internet Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internet — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Aksi tawuran antar kelompok gengster kembali terjadi di kawasan Kebon Harjo, Kecamatan Semarang Utara, pada Selasa (21/04/2026) sekitar pukul 03.00...
Seorang pengelola arisan berinisial NNS (31) alias Saska J menjadi sorotan setelah diduga terlibat kasus penipuan dengan nilai mencapai miliaran...