PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN PERBANKAN, PELATIHAN PT, CV, Dan Swasta

Pelatihan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Pelatihan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Pelatihan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) di Indonesia merupakan serangkaian pengaturan dan proses pelaksanaan upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme (TPPU dan TPPT), yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan terkait termasuk masyarakat.Untuk memenuhi kepentingan nasional dan menyesuaikan standar internasional di bidang APU PPT, Indonesia telah menerbitkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) dan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (UU TPPT) sebagai landasan hukum yang kuat dalam segala upaya pencegahan dan pemberantasan TPPU dan TPPT.

Penerapan program APU PPT berbasis risiko yang terintegrasi untuk seluruh sektor jasa keuangan yaitu Peraturan OJK Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, serta pedomannya masing-masing untuk sektor jasa keuangan. OJK juga menerapkan pengawasan APU PPT yang berbasis risiko sehingga frekuensi dan cakupan pengawasan disesuaikan dengan tingkat risiko, serta alokasi sumber daya dilakukan secara lebih efektif dan efisien.

Materi Pelatihan APU PPT

  • Overview Regulasi
  • Peraturan OJK No.23/POJK.01/2019. UU dan regulasi lainnya terkait APU PPT.
  • Teknik Tipologi Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme
  • Pembahasan Kasus-Kasus Pencucian Uang Dan Pendanaan Terorisme
  • Prinsip Dan Implementasi Know Your Customer (KYC)
  • Kewajiban implementasi KYC.
  • Penerapan Customer Due Diligence (CDD).
  • Pemahaman high risk customer, high risk business, dan high risk country.
  • Penerapan Enhanced Due Diligence (EDD).
  • Penerapan KYC Berbasis Risiko (Risk Based Approach – RBA)
  • National Risk Assessment (NRA).
  • Sectoral Risk Assessment (SRA).
  • FATF recommendation on RBA and proliferation financing. 4 Faktor risiko utama dalam RBA

Untuk Memehami Opsi Di Atas Maka Kami Trans Edukasi Nasional Bersama Para Pakar dan Narasumber dari TIM OJK Dan Praktisi Akan Melaksanakan  tentang:

Pelatihan Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme

Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak

Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait