Kisah Broken Strings Dilirik Industri Film, Aurelie Moeremans Akui Banyak PH PDKT
Buku Broken Strings karya Aurelie Moeremans berpeluang diadaptasi ke layar lebar. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Aurelie melalui sebuah broadcast...
Read more
Aktris Nikita Mirzani kembali menjadi sorotan publik setelah mengirimkan surat pengaduan kepada Presiden Prabowo Subianto pada Senin (27/10). Surat tersebut dikirim melalui tim kuasa hukumnya, hanya satu hari sebelum sidang vonis perkara pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dijadwalkan pada Selasa (28/10).
Surat itu diberi judul “Pengaduan sekaligus Permohonan Perlindungan Hukum dan Jaminan Pelaksanaan Due Process of Law terhadap Nikita Mirzani” dan berisi lima bagian utama, mulai dari identitas pemohon, dasar hukum, uraian singkat perkara, hingga materi pengaduan dan permohonan.
Berdasarkan laporan dari tim kuasa hukum, surat tersebut menjelaskan perjalanan kasus sejak awal laporan Reza Gladys, dugaan jebakan terhadap Nikita, hingga munculnya tuntutan 11 tahun penjara dan denda Rp2 miliar dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam surat yang disampaikan kepada Presiden Prabowo, Nikita Mirzani mengajukan enam permohonan resmi yang melibatkan beberapa lembaga negara di bawah koordinasi pemerintah pusat, termasuk Kemenko Polhukam, Kantor Staf Presiden (KSP), dan Kejaksaan Agung.
Berikut enam poin permohonan Nikita Mirzani sebagaimana tertuang dalam surat tersebut:
Meminta Kemenko Polhukam dan KSP memantau proses hukum agar berjalan adil dan sesuai prinsip due process of law.
Meminta Jaksa Agung melakukan pemeriksaan terhadap jaksa penuntut yang menangani perkara Nomor 362/Pid.Sus/2025/PN.Jkt.Sel di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Memohon perhatian khusus dari Presiden agar proses hukum terhadap dirinya bebas dari tindakan tidak adil atau pelanggaran fair trial.
Mendorong evaluasi menyeluruh terhadap jajaran Kejaksaan Agung untuk mencegah praktik over criminalization terhadap masyarakat.
Menegaskan bahwa surat ini bukan bentuk intervensi terhadap peradilan, melainkan permohonan perlindungan konstitusional warga negara.
Memohon agar Presiden memberikan arahan dan atensi guna memastikan hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan manusiawi.
Menurut tim hukum Nikita Mirzani, langkah ini diambil sebagai bentuk permohonan perlindungan hukum, bukan intervensi atas kewenangan pengadilan.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Drama Korea terbaru berjudul Can This Love Be Translated hadir sebagai tontonan komedi romantis yang menyoroti dinamika hubungan dua individu...
Memasuki awal 2026, perbincangan mengenai pilihan menyewa atau membeli properti kembali menguat di tengah masyarakat. Dinamika pasar yang terus bergerak,...