Kronologi Penetapan Richard Lee Tersangka dalam Kasus Kesehatan dan Konsumen

Polisi menetapkan dr Richard Lee tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen setelah dilaporkan pada akhir 2024 oleh dokter detektif. (Foto: Instagram @dr.richard_lee)
Polisi menetapkan dr Richard Lee tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen setelah dilaporkan pada akhir 2024 oleh dokter detektif. (Foto: Instagram @dr.richard_lee)

Polisi menetapkan dr Richard Lee tersangka dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen setelah dilaporkan pada akhir 2024 oleh dokter detektif

dr Richard Lee resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam dugaan pelanggaran di bidang kesehatan dan perlindungan konsumen. Penetapan status tersangka ini disampaikan oleh Kombes Reonald Simanjuntak, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya.

Menurut Reonald, perkara ini sudah masuk tahap penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Richard Lee dilakukan pada 15 Desember 2025. Penetapan itu terkait laporan yang diajukan sejak 2 Desember 2024 dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Richard Lee dijadwalkan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada 7 Januari 2026, setelah sebelumnya dipanggil pada 23 Desember 2025. Namun pada panggilan pertama, Richard Lee meminta agar jadwal pemeriksaan diubah. Polisi kemudian menjadwalkan ulang pemeriksaan sesuai dengan permintaan tersebut.

Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya menyatakan bahwa pihak kepolisian masih menunggu konfirmasi kehadiran Richard Lee pada jadwal pemeriksaan yang telah ditetapkan. Bila tidak hadir, polisi akan melayangkan panggilan kedua.

Latar Belakang Kasus dan Saling Laporkan

Kasus ini bermula dari perselisihan antara Richard Lee dan seorang pemengaruh kesehatan yang dikenal sebagai dokter detektif, atau doktif secara singkat. Konflik itu membuat kedua pihak saling melapor dan berujung pada penetapan status tersangka untuk keduanya.

Sebelumnya, doktif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik atas laporan yang diajukan oleh Richard Lee. Penetapan tersangka terhadap doktif dilakukan pada 12 Desember 2025, menurut keterangan Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Dwi Manggala Yuda.

Laporan Richard Lee terhadap doktif tercatat dengan nomor LP/B/779/III/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan diajukan pada 6 Maret 2025. Inti keberatan Richard Lee dalam laporan itu adalah tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya beroperasi secara ilegal di salah satu kliniknya.

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa puluhan saksi guna menguatkan pembuktian perkara ini.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED