Cuaca Jakarta Makin Terik, BMKG Jelaskan Faktor Penyebab Suhu Terasa Lebih Panas
Cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya terasa lebih panas dibanding biasanya dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dirasakan banyak warga...
Read more
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penggeledahan di Kantor Pelayanan Pajak Madya Banjarmasin dan PT Buana Karya Bhakti, perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan sawit. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan suap terkait restitusi pajak.
Menurut Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK, penggeledahan dilakukan pada Selasa, 10 Februari 2026, di dua lokasi tersebut. “Dalam lanjutan penyidikan perkara terkait pengajuan restitusi pajak di KPP Madya Banjarmasin, pada hari Selasa, penyidik melakukan penggeledahan di kantor KPP Madya Banjarmasin dan kantor PT BKB,” kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Dalam proses penggeledahan, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Berdasarkan keterangan dari KPK, dokumen yang disita diduga berkaitan dengan restitusi atas lebih bayar pajak PT BKB serta dokumen pengeluaran uang dari perusahaan tersebut.
Menurut Budi Prasetyo, seluruh barang bukti yang diamankan akan dianalisis lebih lanjut oleh penyidik. “Selanjutnya penyidik akan menganalisis setiap barang bukti yang diamankan untuk memperdalam bukti-bukti dugaan tindak pidana korupsi di sektor keuangan negara ini,” ujarnya.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka. Mereka adalah Mulyono selaku Kepala KPP Banjarmasin, Dian Jaya Demega sebagai fiskus yang tergabung dalam tim pemeriksa, serta Venasius Jenarus Genggor alias Venzo yang menjabat sebagai manajer PT Buana Karya Bhakti.
Menurut data dari KPK, Mulyono dan Dian Jaya diduga sebagai penerima suap. Keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 606 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Sementara itu, Venzo sebagai pihak pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 605 dan Pasal 606 ayat 1 Undang-undang Penyesuaian Pidana.
Ketiga tersangka kini menjalani penahanan selama 20 hari pertama hingga 24 Februari 2026 di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Kasus ini sebelumnya terungkap melalui Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan di wilayah Banjarmasin, Kalimantan Selatan, pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut menjadi awal dari proses penyidikan yang kini terus dikembangkan oleh penyidik KPK.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Belakangan ini media sosial diramaikan oleh klaim yang menyebut minum air putih hangat sebelum tidur dapat membuat ginjal lebih sehat....
Cuaca di wilayah Jakarta dan sekitarnya terasa lebih panas dibanding biasanya dalam beberapa hari terakhir. Kondisi ini dirasakan banyak warga...