KPK Dalami Pertemuan Tauhid Hamdi dengan Yaqut Cholil dalam Kasus Kuota Haji

KPK menyelidiki apakah ada pertemuan antara eks bendahara Amphuri dan mantan Menag Yaqut Cholil terkait pembagian kuota haji tambahan. Fokus pada SK dan waktu pertemuan. (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
KPK menyelidiki apakah ada pertemuan antara eks bendahara Amphuri dan mantan Menag Yaqut Cholil terkait pembagian kuota haji tambahan. Fokus pada SK dan waktu pertemuan. (Sumber: KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)

KPK menyelidiki apakah ada pertemuan antara eks bendahara Amphuri dan mantan Menag Yaqut Cholil terkait pembagian kuota haji tambahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menggali lebih jauh dugaan pertemuan antara Tauhid Hamdi, mantan Bendahara Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), dengan Yaqut Cholil Qoumas, mantan Menteri Agama, dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. Pertemuan ini diduga terkait keputusan pembagian kuota tambahan haji tahun 2024 yang memicu kontroversi.

Fokus Penyelidikan: Waktu dan Isi Pertemuan

Penyidik KPK ingin mengetahui dengan pasti kapan pertemuan itu terjadi — apakah sebelum munculnya Surat Keputusan (SK) pembagian kuota tambahan, ataupun setelahnya. Ini krusial karena bisa menunjukkan apakah pembahasan rancangan kebijakan dilakukan secara legal atau setelah keputusan resmi.

Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa dugaan pembicaraan itu patut didalami: “Kami menduga ada pembicaraan sebelum atau setelah SK diterbitkan. Itu yang kita dalami.”

Pemeriksaan Tauhid Hamdi

Dalam pemeriksaan terbaru, Tauhid Hamdi diperiksa kembali sebagai saksi dalam penyidikan kuota haji. Ini merupakan kali kedua ia diperiksa dalam kasus yang sama.

Sebelumnya, ia telah menjalani pemeriksaan yang berlangsung hingga delapan jam, membahas tugas, fungsi, dan kebijakan pembagian kuota saat ia menjabat sebagai bendahara Amphuri.

Dugaan dan Keterkaitan SK Kuota Tambahan

Kasus ini bermula dari tambahan 20.000 kuota haji yang diberikan Indonesia. Kontroversi muncul ketika pembagian kuota tambahan diatur 50:50 antara kuota reguler dan kuota khusus — meskipun menurut undang-undang, kuota khusus maksimal 8% dari total kuota.

KPK menduga bahwa beberapa asosiasi travel haji mulai menjalin komunikasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pembagian kuota tersebut. Dugaan tersebut kian kuat apabila pertemuan antara Tauhid dan Yaqut terbukti terjadi sebelum SK diformalkan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED