Kisah Nur Aini, Guru ASN di Pasuruan yang Dipecat Usai Viral Keluhkan Jarak Sekolah 114 Km

Guru ASN di Pasuruan, Nur Aini, dipecat setelah viral curhat jarak sekolah yang jauh. Ia disebut absen lebih dari 28 hari dan dijatuhi sanksi disiplin berat. (Foto: Istimewa)
Guru ASN di Pasuruan, Nur Aini, dipecat setelah viral curhat jarak sekolah yang jauh. Ia disebut absen lebih dari 28 hari dan dijatuhi sanksi disiplin berat. (Foto: Istimewa)

Guru ASN di Pasuruan, Nur Aini, dipecat setelah viral curhat jarak sekolah yang jauh

Kasus pemberhentian guru ASN asal Bangil, Kabupaten Pasuruan, bernama Nur Aini (38), menjadi sorotan publik setelah curhatannya mengenai beratnya jarak tempuh menuju sekolah viral di media sosial. Meski sempat menuai simpati, perjalanan kariernya sebagai ASN justru berakhir dengan pemecatan tetap.

Menurut BKPSDM Kabupaten Pasuruan, Nur Aini dinilai melanggar ketentuan Disiplin ASN karena tidak masuk kerja lebih dari 28 hari kumulatif tanpa keterangan yang sah. Ia sebelumnya bertugas di SDN II Mororejo, Kecamatan Tosari, sebuah wilayah pegunungan di kaki Gunung Bromo.

Latar Belakang Viralnya Kisah Nur Aini

Nama Nur Aini pertama kali viral melalui video di akun TikTok milik praktisi hukum Cak Sholeh. Dalam video tersebut, ia menceritakan perjuangannya menempuh perjalanan sekitar 57 kilometer sekali jalan dari rumahnya di Bangil menuju Tosari. Jika pulang pergi, jarak tempuhnya mencapai 114 kilometer setiap hari.

“Di Bangil, Pak. 57 km, Pak. Setengah 6 pagi. Setengah 8 lebih, Pak… Kadang ojek Pak, kadang diantar suami,” kata Nur Aini dalam video tersebut.

Menurut Cak Sholeh, biaya transportasi yang dikeluarkan Nur Aini tidak sebanding dengan gaji yang diterima sebagai guru. Ia mencontohkan ongkos ojek bisa mencapai 135 ribu rupiah per hari.

Dalam video itu pula, Nur Aini mengaku memviralkan kisahnya karena berharap dapat dipindahkan mengajar ke wilayah yang lebih dekat. “Kulo ingin pindah ke Bangil, Pak, supaya dekat,” ujarnya.

Namun, polemik muncul setelah pihak pemerintah daerah menyatakan bahwa absensi Nur Aini tercatat tidak masuk kerja selama lebih dari 28 hari. Menurut Devi Nilambarsari, Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Pasuruan, pelanggaran ini termasuk kategori disiplin berat.

“Seperti diketahui kategori pelanggaran berat bagi ASN yakni tidak masuk 10 hari berturut-turut tanpa alasan atau 28 hari komulatif dalam satu tahun,” kata Devi. Keputusan pemecatan disebut telah melalui rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED