Ketahui Daftar Lengkap Penyakit dan Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit dan alat kesehatan. Simak daftar lengkap penyakit dan fasilitas medis yang dijamin untuk peserta. (Foto: Antara)
BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit dan alat kesehatan. Simak daftar lengkap penyakit dan fasilitas medis yang dijamin untuk peserta. (Foto: Antara)

BPJS Kesehatan menanggung berbagai penyakit dan alat kesehatan

BPJS Kesehatan dan Cakupan Layanannya

BPJS Kesehatan merupakan program jaminan sosial nasional yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Melalui program ini, peserta berhak mendapatkan layanan medis ketika mengalami gangguan kesehatan, baik di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun rujukan ke rumah sakit.

Namun, tidak semua penyakit dan tindakan medis dapat ditanggung oleh BPJS. Menurut data dari Kementerian Kesehatan, jaminan kesehatan ini hanya mencakup penyakit tertentu dan alat kesehatan yang diatur secara resmi dalam regulasi pemerintah.

Meski peserta terbagi ke dalam tiga kelas (kelas 1, 2, dan 3), pelayanan medis tetap diberikan secara setara. Artinya, seluruh peserta BPJS Kesehatan memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perawatan terhadap penyakit yang masuk dalam daftar jaminan.

Daftar Penyakit yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018, terdapat sejumlah kategori penyakit yang ditanggung BPJS Kesehatan. Berikut beberapa kelompok penyakit yang termasuk dalam daftar tersebut:

1. Penyakit Infeksi

BPJS menanggung berbagai jenis penyakit infeksi, mulai dari tetanus, influenza, HIV/AIDS tanpa komplikasi, pneumonia, tuberkulosis paru, hepatitis A, hingga demam berdarah dengue (DHF). Termasuk pula infeksi tropis seperti malaria dan leptospirosis tanpa komplikasi.

2. Gangguan Sistem Saraf

Beberapa penyakit saraf seperti migrain, vertigo, Bellโ€™s Palsy, insomnia, dan tension headache masuk dalam daftar penyakit yang dicover BPJS. Selain itu, gangguan somatoform juga termasuk di dalamnya.

3. Penyakit Mata

Peserta BPJS Kesehatan juga bisa mendapatkan layanan untuk gangguan mata seperti konjungtivitis, blefaritis, mata kering, miopia ringan, astigmatisme ringan, hingga presbiopia. Namun, kasus berat yang membutuhkan tindakan bedah kompleks mungkin tidak sepenuhnya dijamin.

4. Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan

Gangguan seperti otitis media akut, otitis eksterna, rhinitis alergika, epistaksis (mimisan), dan mabuk perjalanan juga termasuk dalam daftar penyakit yang dijamin.

5. Penyakit Pencernaan

BPJS menanggung penyakit umum pada sistem pencernaan seperti gastritis, gastroenteritis, refluks asam lambung (GERD), demam tifoid, dan keracunan makanan. Termasuk pula penyakit akibat infeksi parasit seperti cacingan dan disentri.

6. Penyakit Saluran Kemih dan Reproduksi

Layanan BPJS mencakup pengobatan infeksi saluran kemih, pielonefritis tanpa komplikasi, vaginitis, vaginosis bakterialis, serta salpingitis. Beberapa penyakit menular seksual seperti gonore juga termasuk dalam cakupan jaminan.

7. Penyakit Kehamilan dan Persalinan

Menurut Kementerian Kesehatan, peserta perempuan berhak atas layanan untuk kehamilan normal, anemia defisiensi besi saat hamil, hingga penanganan ruptur perineum ringan. Namun, tindakan elektif yang tidak bersifat darurat mungkin tidak ditanggung.

8. Penyakit Metabolik dan Endokrin

Jenis penyakit seperti diabetes melitus tipe 1 dan 2, hipoglikemia, malnutrisi energi protein, defisiensi vitamin, dislipidemia, dan obesitas termasuk dalam daftar jaminan.

9. Penyakit Kulit dan Infeksi Ringan

BPJS juga mencakup perawatan untuk impetigo, herpes simpleks, dermatitis atopik, eksim, jerawat ringan, hingga scabies. Termasuk juga penyakit menular kulit seperti lepra, sifilis tahap awal, dan filariasis.

10. Luka dan Cedera Ringan

Peserta dapat memperoleh penanganan gratis untuk luka sayat, luka bakar ringan, serta cedera akibat kekerasan tumpul atau benda tajam, selama masih dalam kategori ringan dan tidak membutuhkan operasi besar.

Alat Kesehatan yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain pengobatan penyakit, BPJS Kesehatan juga menanggung alat kesehatan tertentu yang dibutuhkan pasien sesuai indikasi medis. Berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 Pasal 47, berikut daftar alat medis yang bisa diperoleh peserta BPJS:

1. Alat Bantu Dengar

Diberikan maksimal satu kali dalam lima tahun atas rekomendasi dokter THT. BPJS menanggung biaya hingga Rp1,1 juta untuk alat ini.

2. Collar Neck (Penyangga Leher)

Alat ini dapat diperoleh paling cepat dua tahun sekali dengan plafon biaya Rp165 ribu, sesuai indikasi medis.

3. Kacamata

BPJS memberikan subsidi untuk kacamata dengan ketentuan minimal 0,5 dioptri untuk lensa spheris dan 0,25 dioptri untuk silindris.
Plafon biayanya tergantung kelas rawat:

  • Kelas 3: Rp165 ribu

  • Kelas 2: Rp220 ribu

  • Kelas 1: Rp330 ribu

โœ๏ธ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
๐Ÿ“Œ Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

๐Ÿ“ฑ Saluran Trenmedia ๐Ÿณ Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang โ€“ update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED