Kasus Kakak Cabuli Dua Adik Kandung di Boyolali Hingga Hamil

Polres Boyolali mengamankan pria berinisial DK setelah terbukti menyetubuhi dua adik kandungnya. Salah satu korban yang masih di bawah umur kini hamil 5 bulan.
Polres Boyolali mengamankan pria berinisial DK setelah terbukti menyetubuhi dua adik kandungnya. Salah satu korban yang masih di bawah umur kini hamil 5 bulan.

Polres Boyolali mengamankan pria berinisial DK setelah terbukti menyetubuhi dua adik kandungnya

Kabar memilukan datang dari Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah. Seorang pemuda berinisial DK (20) telah diamankan oleh pihak kepolisian setelah diduga kuat melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap dua orang adik kandungnya sendiri yang masih di bawah umur. Kasus ini menjadi perhatian publik setelah terungkap bahwa salah satu korban kini tengah dalam kondisi mengandung.

Berdasarkan keterangan dari Kasat Reskrim Polres Boyolali, AKP Indrawan Wira Saputra, pelaku saat ini sudah berstatus sebagai tersangka dan telah menjalani penahanan. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka,” kata AKP Indrawan Wira Saputra di Mapolres Boyolali sebagaimana dikutip dari laporan lapangan pada Selasa, 30 Desember 2025. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan keluarga yang merasa terpukul atas tindakan bejat pelaku.

Terungkapnya kasus ini bermula dari kecurigaan keluarga terhadap kondisi kesehatan salah satu korban yang berusia 16 tahun. Pada tanggal 25 November 2025, korban mengeluh sakit dengan gejala menyerupai masuk angin. Salah satu kakaknya kemudian membawa korban ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pemeriksaan medis. Namun, hasil pemeriksaan dokter justru menunjukkan fakta mengejutkan bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan mencapai 5 bulan.

Setelah didesak oleh pihak keluarga, korban akhirnya berterus terang bahwa sosok yang bertanggung jawab atas kehamilannya adalah DK, kakak kandungnya sendiri. Menurut penjelasan AKP Indrawan Wira Saputra, pelaku mengakui telah menyetubuhi korban pertama sebanyak lima kali dalam rentang waktu bulan Juli hingga Oktober 2025. Ironisnya, tindakan serupa juga dilakukan pelaku kepada adik kandungnya yang lain yang baru berusia 13 tahun sebanyak satu kali.

Pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polres Boyolali langsung bergerak cepat dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan visum terhadap kedua korban. Hasil penyidikan menunjukkan bahwa motif utama pelaku melakukan aksi bejat tersebut adalah karena nafsu yang tak terbendung. Menurut AKP Indrawan Wira Saputra, perilaku pelaku tersebut sangat dipengaruhi oleh kebiasaan menonton video porno secara intens.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED