Isu Reklamasi Gili Gede, Pemprov NTB Tegaskan Tidak Pernah Keluarkan Izin

Pemprov NTB membantah kabar reklamasi Gili Gede. Izin yang diterbitkan hanya untuk pembangunan terminal khusus dan water bungalow, bukan reklamasi. (Foto: RRI)

Pemprov NTB membantah kabar reklamasi Gili Gede

Pemprov NTB Bantah Isu Reklamasi Gili Gede, Klarifikasi Soal Izin Proyek di Sekotong

Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menegaskan bahwa tidak pernah mengeluarkan izin untuk reklamasi di kawasan Gili Gede, Sekotong, Lombok Barat. Klarifikasi ini muncul setelah beredar kabar di media sosial bahwa reklamasi di wilayah tersebut telah mendapatkan izin resmi dari pemerintah daerah.

Berdasarkan laporan DetikBali pada Jumat (17/10/2025), izin yang sempat diterbitkan pada tahun 2019 bukanlah untuk reklamasi, melainkan untuk pembangunan terminal khusus (tersus) dan water bungalow oleh PT Thamarind Gili Gede.

Penjelasan Mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan NTB

Lalu Hamdi, mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, menegaskan bahwa isu reklamasi yang beredar di media sosial tidak sesuai fakta.
“Sekarang banyak sekali di medsos bahwa sudah terjadi reklamasi di wilayah laut Sekotong. Itu tidak ada kaitannya dengan izin yang telah diterbitkan DPMPTSP tahun 2019,” kata Hamdi pada Kamis (16/10/2025).

Ia menjelaskan bahwa proses penerbitan izin pada saat itu sudah melalui tahapan sesuai ketentuan. Sebelum izin dikeluarkan, permohonan dari PT Thamarind Gili Gede telah memperoleh rekomendasi dari Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD).

“Bahwa lokasi tersebut sudah sesuai untuk pembangunan, tidak melanggar wilayah zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil atau tidak melanggar tata ruang laut sehingga DPMPTSP menerbitkan izin lokasi waktu itu,” jelas Hamdi.

Izin Berlaku Dua Tahun dan Tidak Diperpanjang

Hamdi yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa Kependudukan dan Catatan Sipil (DPMPD Dukcapil) NTB menjelaskan lebih lanjut bahwa izin lokasi yang diterbitkan kepada PT Thamarind Gili Gede berlaku selama dua tahun sejak 2019.

Sebelum izin tersebut berakhir, pihak perusahaan seharusnya mengajukan izin pengelolaan untuk melanjutkan pembangunan terminal khusus dan water bungalow. Namun, izin pengelolaan itu tidak pernah diajukan, sehingga kegiatan pembangunan tidak memiliki dasar hukum untuk dilaksanakan.

Dengan demikian, pemerintah daerah menegaskan bahwa tidak ada izin reklamasi yang diterbitkan, dan aktivitas pembangunan di kawasan perairan Sekotong tidak berkaitan dengan izin lama yang sudah tidak berlaku.

Referensi: DetikTravel

📚 ️Baca Juga Seputar Travel

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Travel Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia travel — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED