Jagat media sosial dihebohkan oleh dugaan pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia.
Kasus ini bermula dari beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat internal mahasiswa yang diduga berisi komentar tidak pantas terhadap perempuan.
Dalam waktu singkat, isu tersebut viral dan memicu reaksi keras dari publik, mengingat lingkungan kampus seharusnya menjunjung tinggi etika dan nilai intelektualitas.
Menanggapi hal tersebut, pihak kampus langsung mengambil langkah dengan memberikan sanksi awal berupa pemecatan dari organisasi kemahasiswaan kepada 16 mahasiswa yang diduga terlibat.
Selain itu, para mahasiswa tersebut masih berpotensi menerima sanksi lanjutan, seiring dengan proses investigasi yang masih berjalan.
Kampus menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap segala bentuk pelecehan, baik secara langsung maupun melalui media digital.
Kasus ini juga menjadi pengingat bahwa jejak digital memiliki konsekuensi serius, bahkan untuk percakapan yang dianggap bersifat pribadi.