PELATIHAN ASET/BMD, PELATIHAN LAINNYA, PELATIHAN SKPD

Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah. Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Penilai adalah pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penilaian adalah proses kegiatan untuk memberikan suatu opini nilai atas suatu objek penilaian berupa barang milik daerah pada saat tertentu. Adapun yang dimaksud Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah adalah PNS di lingkungan pemerintah daerah yang bertugas untuk melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya.

Menurut Pasal 2 Permendagri Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Penilai Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah , dinyatakan bahwa Calon Penilai Barang Milik Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah harus memenuhi syarat yang meliputi: a) berstatus sebagai PNS Pemerintah Daerah; b) sehat jasmani; c) pendidikan formal paling rendah Strata Satu (S1) atau sederajat; d) tidak pernah terkena hukuman disiplin sedang paling lama 3 (tiga) tahun terakhir atau tidak pernah terkena hukuman disiplin berat yang berkaitan dengan tugas dan fungsi Penilaian; dan e) telah dinyatakan lulus pendidikan di bidang Penilaian.

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, kami dari Trans Edukasi Nasional (TREN), Selaku penyelenggara kegiatan serta dukungan  narasumber yang berkompoten dibidangnya, Mengundang Bapak/Ibu untuk mengikuti kegiatan bimtek nasional dengan Tema :

Bimtek Penilaian Barang Milik Daerah Di Lingkungan Pemerintah Daerah Berdasarkan Permendagri Nomor 21 Tahun 2018

Untuk Informasi Pelatihan dan Pendaftaran Hubungi Kontak Trans Edukasi Nasional (TREN)




Posting Terkait