Benarkah AS Bisa Cabut Kewarganegaraan Zohran Mamdani? Ini Penjelasan Hukumnya

Sejumlah politikus Partai Republik mendesak pencabutan kewarganegaraan Zohran Mamdani. Pakar hukum menilai peluang itu sangat kecil. (Foto: AFP/LEONARDO MUNOZ)
Sejumlah politikus Partai Republik mendesak pencabutan kewarganegaraan Zohran Mamdani. Pakar hukum menilai peluang itu sangat kecil. (Foto: AFP/LEONARDO MUNOZ)

Sejumlah politikus Partai Republik mendesak pencabutan kewarganegaraan Zohran Mamdani

Tuduhan Komunisme dan Upaya Cabut Kewarganegaraan

Sejumlah politikus Partai Republik di bawah kepemimpinan Presiden Donald Trump berupaya menggagalkan pelantikan Zohran Mamdani, Wali Kota New York terpilih yang berdarah Afrika dan Asia Selatan. Mereka menyerukan agar kewarganegaraan Mamdani dicabut, bahkan dideportasi, dengan tuduhan mendukung paham komunis dan aktivitas terorisme, meski tanpa bukti yang jelas.

Menurut laporan CNN Indonesia, anggota Kongres dari Partai Republik Andy Ogles menuding Mamdani berbohong dalam dokumen naturalisasi. Ia menyatakan bahwa bila tuduhan itu terbukti, Mamdani tidak layak menjadi warga negara, apalagi memimpin kota sebesar New York.
“Jika Mamdani berbohong dalam dokumen naturalisasinya, maka ia tidak berhak menjadi warga negara,” kata Ogles dalam pernyataan pers sebelum pemilihan wali kota berlangsung.

Ogles juga mendesak Jaksa Agung AS, Pam Bondi, untuk menyelidiki proses naturalisasi Mamdani. Ia menuduh bahwa Mamdani mungkin menyembunyikan afiliasinya dengan kelompok komunis atau organisasi yang dianggap teroris. Tuduhan serupa datang dari Randy Fine, anggota Partai Republik dari Florida, yang bahkan menyebut Mamdani memalsukan kewarganegaraan dan tidak memenuhi syarat menjadi warga negara.

Namun, berdasarkan verifikasi PolitiFact, tidak ada bukti kredibel bahwa Mamdani berbohong dalam proses naturalisasi. Data publik menunjukkan bahwa Mamdani lahir di Uganda, pindah ke Amerika Serikat pada 1998, dan memperoleh kewarganegaraan pada 2018 setelah tinggal secara sah selama dua dekade.

Latar Belakang Tuduhan dan Aspek Hukum Denaturalisasi

Isu kewarganegaraan Mamdani mulai mencuat sejak masa kampanye ketika Ogles menuduhnya memiliki kaitan dengan Holy Land Five, lima tokoh yayasan amal Muslim yang pada 2008 dijatuhi hukuman karena diduga mendukung kelompok Hamas.
Dalam surat kepada Bondi, Ogles menulis bahwa Mamdani seharusnya dicabut kewarganegaraannya karena “menyembunyikan dukungan terhadap terorisme”.

Meski demikian, menurut pakar hukum imigrasi Jeremy McKinney, tuduhan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Denaturalisasi, atau pencabutan kewarganegaraan, hanya bisa dilakukan melalui perintah pengadilan dengan bukti kuat bahwa seseorang melakukan kebohongan material saat mengajukan naturalisasi.
“Denaturalisasi adalah langkah ekstrem dan jarang dilakukan. Pemerintah harus membuktikan kebohongan dengan bukti yang jelas dan meyakinkan,” ujar McKinney seperti dikutip dalam laporan yang sama.

Sementara itu, Cassandra Burke Robertson, profesor hukum dari Case Western Reserve University, menilai kemungkinan kasus terhadap Mamdani akan berhasil sangat kecil. Ia menambahkan bahwa risiko terbesar dari kasus seperti ini justru bisa menciptakan efek menakutkan bagi imigran lain yang takut bersuara menentang kebijakan pemerintah.

Secara historis, pencabutan kewarganegaraan di AS lebih banyak diterapkan terhadap mantan anggota Nazi atau individu yang terbukti melakukan tindakan terorisme. Pemerintah Amerika Serikat memiliki dua jalur hukum untuk proses ini, yakni gugatan pidana atas penipuan naturalisasi atau gugatan perdata yang memerlukan standar pembuktian lebih ringan. Namun, keduanya tetap menuntut adanya bukti material yang signifikan.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED