Angkot Puncak Bogor Dihentikan Sementara Saat Nataru, Ini Penjelasan Lengkapnya

Angkot di jalur Puncak Bogor dilarang beroperasi selama libur Nataru demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan wisatawan. (Foto: Antara)

Angkot di jalur Puncak Bogor dilarang beroperasi selama libur Nataru demi kelancaran lalu lintas dan keselamatan wisatawan

Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengambil langkah tegas untuk mengantisipasi kepadatan lalu lintas selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025-2026. Salah satu kebijakan yang diterapkan adalah penghentian sementara operasional angkutan kota (angkot) di sejumlah wilayah, terutama di sepanjang Jalan Raya Puncak Bogor.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor, Bayu Ramawanto, penghentian sementara ini akan berlaku selama empat hari, yakni pada tanggal 24-25 Desember dan 30-31 Desember. Kebijakan ini difokuskan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan wisatawan yang diperkirakan meningkat tajam selama periode libur akhir tahun.

“Jadi penghentian sementara operasional untuk angkutan umum itu tanggal 24-25, kemudian 30-31 itu akan dilakukan kebijakan penghentian sementara operasional angkutan umum, empat hari,” kata Bayu Ramawanto, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bogor.

Bayu menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya bersifat pembatasan, tetapi juga diimbangi dengan pemberian insentif bagi sopir dan pemilik angkot yang terdampak. Insentif tersebut diberikan sebagai bentuk kompensasi atas penghentian operasional selama periode tersebut.

“Besarannya per hari Rp 200 ribu, jadi sopir dan pemilik per hari Rp 200 ribu,” ujar Bayu.

Adapun angkot yang terdampak kebijakan ini berasal dari tiga trayek utama di kawasan Puncak Bogor, yaitu trayek 02A, 02B, dan 02C, dengan total sekitar 750 unit kendaraan. Penyaluran insentif akan dilakukan melalui sistem transfer dan diverifikasi oleh koperasi terkait.

“Penerimaannya dengan transfer, itu nanti diklarifikasi oleh KKSU,” ungkap Bayu.

Selain penghentian operasional, Dinas Perhubungan juga akan menyiagakan petugas di sepanjang jalur Puncak selama masa libur Nataru. Pengawasan dilakukan untuk memastikan kebijakan ini berjalan efektif dan tidak ada angkot yang tetap beroperasi pada hari-hari yang telah ditetapkan.

Menurut Bayu, jika masih ditemukan angkot yang nekat beroperasi selama masa larangan, petugas akan langsung melakukan tindakan di lapangan.

“Diberhentikan kalau masih beroperasi,” tegasnya.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pengendalian lalu lintas dan peningkatan keselamatan pengguna jalan selama puncak arus wisata Nataru. Dengan pengurangan kendaraan angkutan umum di jalur rawan macet, pemerintah daerah berharap arus lalu lintas di kawasan Puncak Bogor dapat lebih terkendali dan nyaman bagi masyarakat.

Referensi: CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED