Pemerintah Provinsi Aceh resmi mengakhiri masa transisi darurat pemulihan bencana ekologis yang berakhir pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, pemerintah akan memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi (rehab-rekon) mulai 1 Agustus 2026 dengan Rencana Induk Pemulihan senilai Rp58,9 triliun untuk periode 2026 hingga 2028.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Aceh Muzakir Manaf setelah mempertimbangkan berbagai masukan, termasuk hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Aceh yang digelar pada 23 Juli 2026.
Menurut Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah, berbagai rekomendasi dari pemerintah daerah dan instansi terkait menjadi dasar penyempurnaan usulan yang diajukan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi.
“Berbagai masukan dan rekomendasi menjadi dasar penyempurnaan usulan yang disampaikan kepada Pemerintah Pusat untuk memasuki fase rehab-rekon,” kata Fadhlullah, Wakil Gubernur Aceh.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Aceh, nilai rencana induk rehabilitasi dan rekonstruksi mencapai Rp58,9 triliun yang akan digunakan selama tiga tahun ke depan. Pemerintah optimistis program tersebut dapat mempercepat pemulihan wilayah terdampak bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh sejak akhir 2025.
Fadhlullah juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat, khususnya Kementerian Dalam Negeri, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), serta berbagai kementerian dan lembaga lain yang telah mendukung penanganan bencana sejak masa tanggap darurat.
Fokus Pemulihan Infrastruktur dan Hunian Pascabencana
Bencana ekologis yang melanda Aceh sejak November 2025 menyebabkan pemerintah menetapkan status tanggap darurat mulai 27 November 2025. Status tersebut beberapa kali diperpanjang sebelum akhirnya memasuki masa transisi menuju pemulihan.
Berdasarkan data dari Pemerintah Provinsi Aceh, bencana tersebut berdampak pada 18 kabupaten dan kota, 203 kecamatan, serta 3.046 gampong. Jumlah masyarakat yang terdampak mencapai lebih dari 2,5 juta jiwa, sementara 562 orang dilaporkan meninggal dunia.
Selama masa transisi, pemerintah telah mencatat sejumlah capaian. Pembangunan hunian sementara (huntara) telah mencapai sekitar 99 persen, sehingga sebagian besar warga terdampak sudah memiliki tempat tinggal sementara yang layak.
Namun demikian, pembangunan hunian tetap (huntap) tahap II baru terealisasi sekitar 4 persen. Selain itu, proses pemulihan jalan, jembatan, pengendalian sungai, sekolah, fasilitas kesehatan, serta berbagai infrastruktur publik lainnya masih membutuhkan percepatan agar aktivitas masyarakat dapat kembali berjalan normal.
Menurut Fadhlullah, meskipun Aceh memasuki fase rehabilitasi dan rekonstruksi, pemerintah tetap akan memberikan penanganan kedaruratan apabila masih terdapat wilayah yang mengalami bencana.
“Dukungan kepada kabupaten/kota yang masih berpotensi terdampak bencana akan tetap dilaksanakan sesuai kebutuhan,” ujar Fadhlullah.
Sementara itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan persetujuannya terhadap usulan Aceh untuk memasuki tahap rehabilitasi dan rekonstruksi. Namun, ia mengingatkan agar pelaksanaan tahap tersebut tetap disesuaikan dengan kondisi di masing-masing daerah.
“Sebab, kondisi daerah memang berbeda-beda,” kata Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri.
Tito juga menekankan pentingnya transparansi dalam penggunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi senilai Rp58,9 triliun. Menurutnya, seluruh penggunaan dana harus dipublikasikan secara terbuka agar masyarakat dapat ikut mengawasi proses pemulihan pascabencana.
“Penggunaannya harus diekspos kepada publik. Jangan diam-diam. Harus dipublikasikan bahwa seluruh anggaran itu untuk pemulihan pascabencana,” ujar Tito Karnavian.
Langkah rehabilitasi dan rekonstruksi yang dimulai pada Agustus 2026 diharapkan menjadi tahap penting dalam mempercepat pemulihan wilayah terdampak sekaligus membangun kembali infrastruktur dan pelayanan publik yang sempat terganggu akibat bencana hidrometeorologi.
Referensi:
CNN Indonesia