Tol Pejompongan-Slipi Dibuka Lagi Setelah Sempat Ditutup Akibat Demo
Akses Tol Pejompongan dan Slipi, Jakarta, sempat mengalami penutupan sementara pada Jumat (28/8/2026) pagi. Penutupan dilakukan setelah kembali muncul konsentrasi...
Read more
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni optimistis pembahasan Rancangan Undang-Undang atau RUU Perampasan Aset dapat diselesaikan sesuai target pada 15 Desember 2026. Namun, masih ada sejumlah isu yang menjadi perhatian dalam proses pembahasan aturan tersebut.
Sahroni mengatakan target pengesahan RUU Perampasan Aset pada Desember sudah menjadi komitmen pimpinan DPR. Ia pun optimistis pembahasan dapat dituntaskan sesuai jadwal.
“Sesuai janji pimpinan DPR, Pak Dasco, selesai 15 Desember, saya optimistis rampung,” kata Ahmad Sahroni, Wakil Ketua Komisi III DPR, Jumat (28/8/2026).
Menurut Sahroni, proses pembahasan RUU Perampasan Aset membutuhkan waktu karena Komisi III DPR menerima banyak aspirasi dari masyarakat. Berbagai pandangan tersebut kemudian menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan bersama seluruh fraksi.
“Pembahasan RUU Perampasan Aset memakan waktu karena dari aspirasi masyarakat yang diterima Komisi III itu semuanya menjadi pertimbangan dan dibahas oleh semua fraksi,” ujarnya.
Ia menegaskan proses yang berjalan bukan berarti mengalami keterlambatan. Menurut Sahroni, pembahasan aturan tersebut memang tidak sederhana karena terdapat perbedaan pandangan dari berbagai pihak.
“Bukannya terlambat, tapi memang tidak mudah untuk membahas karena masing-masing aspirasi berbeda pandangan,” kata Sahroni.
Salah satu isu yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset adalah potensi abuse of power atau penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Sahroni mengatakan ketentuan mengenai perampasan aset perlu dirancang secara hati-hati agar kewenangan yang diberikan melalui undang-undang tidak justru disalahgunakan.
“Ya salah satunya itu, karena jangan sampai Undang-Undang Perampasan Aset menjadi abuse of power oleh aparat penegak hukum,” jelas Sahroni.
Menurut dia, aspek tersebut terus menjadi bahan pertimbangan dalam proses pembahasan. DPR ingin memastikan aturan yang nantinya disahkan tidak menimbulkan persoalan baru dalam pelaksanaannya.
“Maka itu menjadi bahan pertimbangan terus-menerus agar tidak sampai salah dalam proses pengetukan Undang-Undang Perampasan Aset. Jadi makanya ditargetin Desember,” lanjutnya.
Target 15 Desember 2026 sebelumnya disampaikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad saat menerima aktivis Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB, Supriyono alias Botok, bersama sejumlah rekannya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (27/8).
Dalam audiensi tersebut, pimpinan DPR menyatakan RUU Perampasan Aset ditargetkan diketok dalam rapat paripurna paling lambat 15 Desember 2026.
“Baik, terima kasih. Jadi kita sudah dengarkan aspirasi dari teman-teman sekalian. Nah, tadi di dalam rapat paripurna, kita sudah sampaikan, sepakati, dan disetujui bahwa limit waktu paling lambat untuk Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset itu akan diketok di paripurna pada tanggal 15 Desember 2026,” kata Sufmi Dasco Ahmad.
Pertemuan tersebut berlangsung di ruang Abdul Muis, Gedung DPR, Jakarta, dan turut dihadiri Saan Mustopa serta Cucun Ahmad Syamsurizal.
Pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi salah satu tuntutan yang disuarakan dalam aksi masyarakat di Jakarta. Aturan ini diharapkan dapat memperkuat upaya negara dalam menangani aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus tetap memberikan batasan yang jelas terhadap kewenangan aparat.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Pemerintah Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, akan menerapkan aturan baru terkait penyaluran BBM bersubsidi jenis Pertalite dan Biosolar mulai 1 September...
Perpanjangan SIM kini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas. Layanan ini memudahkan masyarakat yang tidak ingin datang langsung...