Polda Metro Jaya membongkar dugaan sindikat pembuatan uang palsu di wilayah Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan (Tangsel). Dalam pengungkapan tersebut, polisi menemukan sebanyak 360.000 lembar uang kertas palsu pecahan Rp100 ribu.
Jika seluruh lembar tersebut dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu yang ditemukan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdit Ekonomi dan Perbankan Polda Metro Jaya. Polisi juga mengamankan empat orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan inisial S, NC, D, dan AB.
Polisi Amankan Ratusan Ribu Lembar Uang Palsu
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengatakan penyidik menemukan ratusan ribu lembar uang yang menyerupai uang kertas pecahan Rp100 ribu di lokasi tersebut.
“Subdit Ekonomi dan Perbankan melakukan pengungkapan terkait tentang penemuan berupa lembar berupa uang dalam pecahan Rp100.000 sebanyak 360.000 lembar menyerupai uang kertas,” kata Budi Hermanto kepada wartawan di Gudang Industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan, Sabtu (22/8/2026).
Selain uang palsu, polisi turut menyita sejumlah peralatan percetakan yang diduga berkaitan dengan kegiatan tersebut.
Peralatan yang diamankan antara lain printer, tinta, laptop, serta perlengkapan lain yang ditemukan di lokasi. Barang-barang tersebut selanjutnya menjadi bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap aktivitas pembuatan uang palsu tersebut.
Menurut Budi, empat tersangka berinisial S, NC, D dan AB telah diamankan dalam pengungkapan kasus ini.
“Dari lokasi juga diamankan beberapa peralatan percetakan, printer, tinta, laptop, dan lain-lain yang bersangkutan berkaitan dengan tindak pidana pemalsuan uang palsu,” ujarnya.
Penggerebekan lokasi dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan uang kertas yang ditemukan memiliki kualitas yang disebut sebagai grade A.
Menurut Victor, uang palsu tersebut memiliki sejumlah unsur yang dibuat menyerupai uang asli, mulai dari nomor seri hingga unsur pengaman.
“Karena perlu kami sampaikan di sini, ini kualitas yang kami bisa temukan, ini adalah kualitas grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ,” kata Victor.
Temuan tersebut selanjutnya masih akan melalui rangkaian pembuktian. Polda Metro Jaya menyatakan akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk proses pembuktian perkara.
Koordinasi tersebut diperlukan untuk membantu memastikan karakteristik uang yang ditemukan serta mendukung proses penyidikan terhadap para tersangka.
Ancaman Hukuman Mencapai 15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum terkait dugaan tindak pidana pemalsuan uang.
Menurut Kombes Victor Dean Mackbon, penyidik menerapkan Pasal 374 dan atau Pasal 375 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Ancaman hukuman maksimal dalam ketentuan yang diterapkan tersebut mencapai 15 tahun penjara.
“Di mana sanksi terberatnya adalah hukuman penjara selama 15 tahun,” ujar Victor.
Kasus tersebut kini masih dalam proses penyidikan. Polisi akan mendalami peran masing-masing tersangka, asal-usul peralatan yang digunakan, serta rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pembuatan uang palsu tersebut.
Temuan 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu menjadi bagian utama dalam pengungkapan yang dilakukan di kawasan industri Taman Tekno BSD, Tangerang Selatan.
Referensi:
Detik