Solusi Saat SIM Tertinggal, Begini Cara Menggunakan SIM Digital Agar Tetap Praktis

SIM tertinggal di rumah? Kenali SIM Digital dari Korlantas Polri, cara aktivasi, fungsi, serta aturan penggunaannya agar tetap siap saat berkendara.

SIM tertinggal di rumah? Kenali SIM Digital dari Korlantas Polri, cara aktivasi, fungsi, serta aturan penggunaannya agar tetap siap saat berkendara

Pengendara kendaraan bermotor diwajibkan memiliki serta membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) setiap kali berkendara di jalan raya. Namun dalam praktiknya, masih banyak pengendara yang lupa membawa SIM fisik karena tertinggal di rumah atau berganti tas.

Sebagai bagian dari pengembangan layanan digital, Korlantas Polri menghadirkan SIM Digital melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, inovasi ini bertujuan memudahkan masyarakat mengakses dokumen berkendara secara praktis melalui telepon seluler tanpa mengurangi aspek keamanan data.

Meski demikian, penggunaan SIM Digital tidak berarti pengendara bebas meninggalkan SIM fisik. Implementasi layanan tersebut masih dilakukan secara bertahap sehingga kartu SIM tetap menjadi dokumen resmi yang sebaiknya dibawa saat berkendara.

Cara Aktivasi SIM Digital dan Aturan yang Perlu Dipahami

Menurut Korlantas Polri, proses aktivasi SIM Digital cukup mudah dan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi resmi.

Berikut langkah-langkahnya:

  • Unduh aplikasi Digital Korlantas Polri melalui Google Play Store atau App Store.
  • Registrasikan akun menggunakan nomor telepon aktif.
  • Lakukan verifikasi identitas menggunakan e-KTP.
  • Pilih menu SIM Nasional kemudian masuk ke fitur Digitalisasi.
  • Pindai kartu SIM atau masukkan nomor SIM beserta golongan SIM.
  • Setelah proses selesai, SIM Digital akan tampil pada halaman utama aplikasi.

SIM Digital juga dilengkapi QR Code dinamis yang berubah secara berkala. Berdasarkan penjelasan Korlantas Polri, fitur tersebut dibuat untuk meningkatkan keamanan data sekaligus mengurangi risiko pemalsuan dokumen.

Baca Juga:  Mitos atau Fakta Isi BBM Malam Hari Lebih Banyak

Walaupun memiliki fungsi yang sama sebagai identitas berkendara, masyarakat tetap disarankan membawa kartu SIM fisik. Berdasarkan ketentuan Pasal 85 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, SIM Digital memiliki kedudukan yang setara dengan SIM fisik dalam sistem administrasi.

Di sisi lain, aturan mengenai kewajiban menunjukkan SIM saat pemeriksaan tetap berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat (2), pengendara yang memiliki SIM tetapi tidak dapat menunjukkannya kepada petugas dapat dikenai pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Karena itu, SIM Digital dapat menjadi solusi praktis ketika SIM fisik tertinggal. Namun, pengendara tetap dianjurkan membawa kartu SIM asli selama berkendara hingga penerapan layanan digital sepenuhnya berlaku di seluruh wilayah Indonesia.

Referensi:
detikOto

📚 ️Baca Juga Seputar Otomotif

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED