Buruh Usulkan Perubahan Besar dalam RUU Ketenagakerjaan Baru, Ini Daftar Tuntutannya

Serikat buruh mengajukan puluhan usulan dalam RUU Ketenagakerjaan baru, mulai dari penghapusan outsourcing hingga perlindungan pekerja digital.

Serikat buruh mengajukan puluhan usulan dalam RUU Ketenagakerjaan baru, mulai dari penghapusan outsourcing hingga perlindungan pekerja digital

Koalisi Serikat Pekerja bersama Partai Buruh (KSP-PB) mengajukan berbagai usulan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan yang baru. Usulan tersebut disampaikan sebagai bagian dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XII/2023, yang memerintahkan penyusunan regulasi ketenagakerjaan baru di luar Undang-Undang Cipta Kerja.

Berdasarkan putusan tersebut, pemerintah dan DPR memiliki waktu hingga Oktober 2026 untuk menyusun aturan baru yang memisahkan klaster ketenagakerjaan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menurut Said Salahudin, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Partai Buruh, KSP-PB telah menyerahkan dokumen usulan kepada DPR RI sejak 30 September 2025. Dokumen tersebut memuat 59 isu perbaikan dan 17 aturan baru yang dinilai penting untuk meningkatkan perlindungan pekerja.

“Dalam pasal yang kami ajukan ada 59 isu perbaikan. Yang sifatnya aturan baru ada 17,” kata Said Salahudin dalam konferensi pers di Jakarta Pusat.

Usulan tersebut mencakup berbagai persoalan ketenagakerjaan yang selama ini dinilai belum memberikan perlindungan maksimal kepada pekerja, baik di sektor formal maupun sektor digital.

Fokus Usulan Meliputi Upah, Outsourcing, PHK hingga Pekerja Digital

Menurut Said Salahudin, salah satu fokus utama usulan adalah pembenahan sistem pengupahan. Serikat buruh meminta adanya pengaturan mengenai upah layak, metode baru dalam penetapan upah minimum, pengurangan kesenjangan upah antardaerah, hingga pengaturan kembali upah sektoral.

Selain itu, serikat buruh juga mengusulkan agar pekerja yang melakukan aksi mogok sesuai ketentuan tetap memperoleh upah penuh.

Baca Juga:  Fronx dan Satria Buatan Indonesia Diekspor, Suzuki Dukung Industri Otomotif Lokal

Dalam aspek hubungan kerja, KSP-PB meminta revisi terhadap aturan mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK), termasuk kewajiban perusahaan memberikan upah selama proses PHK berlangsung.

Usulan lainnya adalah penghapusan sistem outsourcing, pembatasan praktik pemborongan pekerjaan, serta penguatan perlindungan bagi pekerja kontrak. Serikat buruh mengusulkan agar pekerja kontrak otomatis diangkat menjadi pekerja tetap apabila perusahaan terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain perlindungan pekerja kontrak, usulan juga mencakup peningkatan hak bagi pekerja perempuan, penyandang disabilitas, pengaturan waktu kerja, waktu istirahat, hak cuti, hingga penguatan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

KSP-PB juga meminta adanya pembatasan penggunaan tenaga kerja asing sesuai ketentuan yang lebih ketat.

Di luar perbaikan regulasi yang sudah ada, serikat buruh mengusulkan sejumlah aturan baru. Salah satunya adalah perlindungan hukum bagi pekerja digital platform, termasuk pekerja transportasi berbasis aplikasi yang selama ini belum memiliki payung hukum khusus.

Usulan lainnya mencakup perlindungan bagi tenaga medis, tenaga kesehatan, tenaga pendidik, pekerja sektor pendidikan, serta pekerja transportasi angkutan orang maupun barang.

Selain itu, KSP-PB juga mengusulkan pelarangan praktik percaloan tenaga kerja, pemberian kesempatan bagi pekerja untuk memiliki saham perusahaan, serta pembentukan dana cadangan pesangon guna menjamin hak pekerja setelah hubungan kerja berakhir.

Menurut Said Salahudin, seluruh usulan tersebut telah dirangkum dalam dokumen setebal sekitar 250 halaman yang berisi pokok-pokok pikiran dan prinsip penyusunan regulasi baru.

Baca Juga:  Vivo Y31d Pro Resmi Hadir di Indonesia HP Tangguh dengan Baterai Jumbo

Sementara itu, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad sebelumnya menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR telah berkomitmen menyelesaikan pembentukan RUU Ketenagakerjaan baru paling lambat pada akhir tahun 2026 sesuai amanat Mahkamah Konstitusi.

Menurut Sufmi Dasco Ahmad, proses pembahasan akan melibatkan organisasi buruh dan kalangan pengusaha agar substansi aturan yang dihasilkan mampu mengakomodasi kepentingan seluruh pihak sebelum dibahas bersama DPR.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Berita

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Berita Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia berita — semua ada di sana!

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED