Israel Kembali Serang Lebanon, Area Dekat Rumah Sakit Jadi Sasaran
Militer Israel kembali melancarkan serangan udara ke wilayah Lebanon selatan yang mengakibatkan kerusakan pada sejumlah bangunan, termasuk area di sekitar...
Read more
Parlemen Israel menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang membatasi penggunaan pengeras suara di masjid, sebuah langkah yang memicu kritik dari Organisasi Kerja Sama Islam (OKI). Organisasi tersebut menilai kebijakan itu berpotensi melanggar kebebasan beragama dan hak menjalankan ibadah.
Berdasarkan laporan Al Jazeera, RUU tersebut disetujui dalam pemungutan suara di parlemen Israel dengan hasil 50 suara mendukung dan 36 suara menolak. Parlemen Israel sendiri memiliki total 120 anggota.
Isi RUU tersebut mengatur bahwa tidak ada sistem pengeras suara yang boleh dipasang atau dioperasikan di masjid tanpa memperoleh izin resmi terlebih dahulu. Meski telah lolos pada tahap awal, aturan tersebut masih harus melalui tiga tahap pembahasan lanjutan sebelum resmi diberlakukan sebagai undang-undang.
Menurut pernyataan resmi Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), rancangan aturan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang diakui dalam hukum internasional.
OKI menyatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindakan yang tidak sah serta memiliki unsur diskriminatif.
“Langkah ini merupakan tindakan yang tidak sah dan batal demi hukum, serta merupakan kejahatan legislatif yang bersifat diskriminatif dan rasis. Kebijakan ini juga merupakan pelanggaran nyata terhadap kebebasan beragama dan beribadah serta hak-hak budaya dan keagamaan yang dijamin oleh prinsip-prinsip hukum internasional dan hukum hak asasi manusia internasional,” demikian pernyataan OKI.
Selain itu, OKI juga menilai RUU tersebut menjadi bagian dari rangkaian kebijakan yang dianggap membatasi keberadaan warga Palestina serta identitas Arab dan Islam.
Menurut organisasi tersebut, aturan itu merupakan eskalasi yang berbahaya karena dinilai menyasar ritual keagamaan dan tempat-tempat suci umat Islam.
Hingga saat ini, pemerintah Israel belum mengumumkan jadwal pembahasan lanjutan terhadap RUU tersebut. Sesuai prosedur legislasi yang berlaku, rancangan aturan itu masih harus melewati tiga tahapan tambahan sebelum dapat disahkan menjadi undang-undang yang mengikat.
Polemik mengenai penggunaan pengeras suara di masjid bukan kali pertama muncul di Israel. Isu tersebut telah beberapa kali menjadi perdebatan antara pihak yang mendukung pembatasan dengan alasan kebisingan lingkungan dan pihak yang menilai kebijakan tersebut dapat membatasi kebebasan menjalankan ibadah.
Referensi:
DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Internasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia internasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Siapa yang tidak tergoda dengan aroma nasi goreng kampung yang dimasak di atas wajan panas saat pagi hari? Suara tumisan...
Nikotin selama ini lebih dikenal sebagai zat adiktif yang terkandung dalam tembakau dan berkaitan erat dengan kebiasaan merokok. Meski identik...