Biaya Perpanjang SIM Terbaru, Ini Rincian Lengkap yang Perlu Disiapkan

Biaya perpanjang SIM terbaru belum berubah. Simak rincian lengkap biaya SIM A dan C serta syarat yang harus dipenuhi. (Foto: KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Biaya perpanjang SIM terbaru belum berubah

Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM terbaru masih belum mengalami perubahan. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.

Berdasarkan data dari Kepolisian, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat meski hanya satu hari, maka proses perpanjangan tidak bisa dilakukan dan harus membuat SIM baru dari awal.

Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.

Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru

Untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM, tarif dasar masih sama seperti sebelumnya. Berikut rinciannya:

  • SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
  • SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
  • SIM D, SIM D I: Rp 30.000

Selain biaya penerbitan, ada sejumlah biaya tambahan yang wajib dibayarkan, antara lain:

  • Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
  • Asuransi kecelakaan diri pengemudi: Rp 50.000
  • Tes psikologi: Rp 100.000 di lokasi atau Rp 77.500 secara online melalui layanan resmi

Jika dihitung secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:

  • SIM A: sekitar Rp 265.000 jika tes psikologi dilakukan di lokasi
  • SIM C: sekitar Rp 260.000 dengan metode yang sama

Sementara itu, jika menggunakan tes psikologi online, total biaya bisa lebih rendah:

  • SIM A: sekitar Rp 242.500
  • SIM C: sekitar Rp 237.500

Perbedaan ini berasal dari biaya tes psikologi yang lebih murah secara online.

Syarat Perpanjang SIM yang Harus Dipenuhi

Selain menyiapkan biaya, pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut syarat perpanjangan SIM:

  • Fotokopi e-KTP
  • SIM asli yang masih berlaku
  • Surat keterangan sehat dari dokter
  • Surat keterangan lulus tes psikologi
  • Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN

Persyaratan BPJS Kesehatan menjadi tambahan penting yang harus diperhatikan oleh pemohon saat ini.

Dengan memahami rincian biaya dan syarat tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan proses perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan tidak mengalami kendala saat masa berlaku hampir habis.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Otomotif

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Otomotif Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia otomotif — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED