Biaya perpanjangan Surat Izin Mengemudi atau SIM terbaru masih belum mengalami perubahan. Masyarakat yang ingin memperpanjang SIM A maupun SIM C tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya sesuai ketentuan yang berlaku saat ini.
Berdasarkan data dari Kepolisian, masa berlaku SIM adalah lima tahun sejak tanggal penerbitan. Karena itu, pemilik SIM diimbau untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat meski hanya satu hari, maka proses perpanjangan tidak bisa dilakukan dan harus membuat SIM baru dari awal.
Ketentuan ini merujuk pada Peraturan Polri Nomor 5 Tahun 2021 yang menyebutkan bahwa SIM dapat diperpanjang sebelum masa berlakunya habis.
Rincian Biaya Perpanjang SIM Terbaru
Untuk biaya penerbitan perpanjangan SIM, tarif dasar masih sama seperti sebelumnya. Berikut rinciannya:
- SIM A, SIM B I, SIM B II: Rp 80.000
- SIM C, SIM C I, SIM C II: Rp 75.000
- SIM D, SIM D I: Rp 30.000
Selain biaya penerbitan, ada sejumlah biaya tambahan yang wajib dibayarkan, antara lain:
- Pemeriksaan kesehatan: Rp 35.000
- Asuransi kecelakaan diri pengemudi: Rp 50.000
- Tes psikologi: Rp 100.000 di lokasi atau Rp 77.500 secara online melalui layanan resmi
Jika dihitung secara keseluruhan, total biaya perpanjangan SIM adalah sebagai berikut:
- SIM A: sekitar Rp 265.000 jika tes psikologi dilakukan di lokasi
- SIM C: sekitar Rp 260.000 dengan metode yang sama
Sementara itu, jika menggunakan tes psikologi online, total biaya bisa lebih rendah:
- SIM A: sekitar Rp 242.500
- SIM C: sekitar Rp 237.500
Perbedaan ini berasal dari biaya tes psikologi yang lebih murah secara online.
Syarat Perpanjang SIM yang Harus Dipenuhi
Selain menyiapkan biaya, pemohon juga wajib memenuhi sejumlah persyaratan administrasi. Berdasarkan ketentuan terbaru, berikut syarat perpanjangan SIM:
- Fotokopi e-KTP
- SIM asli yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Surat keterangan lulus tes psikologi
- Bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan atau JKN
Persyaratan BPJS Kesehatan menjadi tambahan penting yang harus diperhatikan oleh pemohon saat ini.
Dengan memahami rincian biaya dan syarat tersebut, masyarakat diharapkan dapat mempersiapkan proses perpanjangan SIM dengan lebih mudah dan tidak mengalami kendala saat masa berlaku hampir habis.
Referensi:
Detik