Nasib Pajak Mobil Listrik Berubah Ini Penjelasan Aturan Terbaru dan Dampaknya

Pajak mobil listrik kini berubah Simak aturan terbaru Permendagri dan insentif pembebasan pajak dari pemerintah daerah. (Foto: Bloomberg Technoz/Andrean Kristianto)

Pajak mobil listrik kini berubah Simak aturan terbaru Permendagri dan insentif pembebasan pajak dari pemerintah daerah

Kebijakan pajak untuk kendaraan listrik di Indonesia tengah mengalami perubahan yang cukup dinamis. Setelah sebelumnya mendapatkan fasilitas bebas pajak, kini aturan terbaru justru mengubah status tersebut.

Per April 2026, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta pajak alat berat.

Berdasarkan regulasi tersebut, kendaraan listrik tidak lagi secara otomatis dikecualikan dari objek pajak. Dalam aturan sebelumnya, kendaraan berbasis energi terbarukan, termasuk listrik, secara jelas disebut bebas dari PKB dan BBNKB.

Namun dalam aturan terbaru, kendaraan listrik tidak lagi tercantum dalam daftar pengecualian. Hal ini membuat status pajak kendaraan listrik menjadi tidak lagi pasti seperti sebelumnya.

Perubahan Aturan dan Insentif Pajak Kendaraan Listrik

Berdasarkan isi regulasi terbaru, objek yang dikecualikan dari PKB antara lain kendaraan untuk pertahanan keamanan, kendaraan diplomatik, serta kendaraan tertentu yang diatur dalam kebijakan daerah.

Meski demikian, pemerintah tetap membuka ruang insentif. Dalam Pasal 19 aturan tersebut, disebutkan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap bisa mendapatkan pembebasan atau pengurangan pajak, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Insentif ini juga berlaku untuk kendaraan listrik yang diproduksi sebelum tahun 2026, termasuk kendaraan hasil konversi dari bahan bakar fosil ke listrik.

Situasi ini kemudian semakin berkembang setelah Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian, mengeluarkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/3764/SJ.

Menurut Muhammad Tito Karnavian, pemerintah pusat mendorong pemerintah daerah untuk tetap memberikan insentif pajak kendaraan listrik. Dalam surat edaran tersebut ditegaskan:

“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB kendaraan listrik berbasis baterai termasuk kendaraan yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan listrik berbasis baterai,” kata Muhammad Tito Karnavian.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang bertujuan mempercepat program kendaraan listrik di Indonesia.

Namun, penerapan insentif tersebut tidak bersifat wajib secara seragam. Pemerintah daerah, dalam hal ini gubernur, memiliki kewenangan untuk menentukan apakah akan memberikan pembebasan penuh atau hanya pengurangan pajak.

Gubernur juga diminta untuk melaporkan kebijakan insentif yang diambil kepada Kementerian Dalam Negeri paling lambat 31 Mei 2026.

Dengan kondisi ini, nasib pajak kendaraan listrik sangat bergantung pada kebijakan masing-masing daerah. Jika seluruh daerah mengikuti arahan pembebasan pajak, maka pemilik kendaraan listrik tidak akan merasakan perubahan signifikan saat membayar pajak tahunan.

Sebaliknya, jika daerah hanya memberikan keringanan, maka kendaraan listrik tetap dikenakan pajak, meskipun tarifnya lebih rendah dibanding kendaraan berbahan bakar konvensional.

Perubahan kebijakan ini menunjukkan adanya upaya pemerintah untuk menyeimbangkan antara insentif kendaraan ramah lingkungan dan penerimaan pajak daerah, sekaligus tetap mendorong percepatan adopsi kendaraan listrik di Indonesia.

Referensi:
Detik

📚 ️Baca Juga Seputar Mobil

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Mobil Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia mobil — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED