Perbedaan Sistem Haji Indonesia Sebelum dan Sesudah BPKH Ini Penjelasan Pakar
Wacana perubahan skema pengelolaan haji di Indonesia kembali mencuat, termasuk ide menghapus antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan utama...
Read more
Kasus penipuan dengan modus lowongan kerja kembali terjadi. Kali ini, pasangan suami istri berinisial RH (38) dan RM (36), warga Desa Situterate, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, ditangkap polisi setelah diduga menipu belasan pencari kerja.
Keduanya diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cikande setelah menerima laporan dari para korban yang merasa dirugikan. Para pelaku menawarkan pekerjaan dengan syarat membayar sejumlah uang di awal.
Menurut Kapolsek Cikande, AKP Tatang, aksi penipuan ini dilakukan di sebuah kantor yayasan outsourcing yang berada di Perum Puri Teratai, Desa Situterate. Di lokasi tersebut, pelaku berusaha meyakinkan korban agar percaya dengan tawaran pekerjaan yang diberikan.
“Mereka menawarkan pekerjaan dengan iming imingan gaji harian, fasilitas BPJS, serta jatah makan untuk menarik minat para korban,” kata Tatang, Rabu (8/4/2026).
Para korban dijanjikan akan ditempatkan bekerja di salah satu perusahaan yang berada di kawasan industri modern Cikande. Tawaran tersebut membuat banyak pencari kerja tertarik, terlebih dengan janji fasilitas dan penghasilan yang cukup menjanjikan.
Namun, sebelum mulai bekerja, korban diminta untuk menyetorkan uang sebesar Rp 3,3 juta. Uang tersebut disebut sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji.
“Uang tersebut diklaim sebagai biaya administrasi, pendaftaran, hingga pembukaan rekening gaji,” jelas Tatang.
Sayangnya, janji tersebut tidak pernah terealisasi. Para korban yang dijanjikan mulai bekerja pada Januari 2026 justru tidak kunjung mendapatkan pekerjaan hingga akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Dari hasil penyelidikan sementara, jumlah korban diperkirakan mencapai belasan orang. Polisi masih terus melakukan pendalaman untuk mengetahui total kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati hati terhadap tawaran pekerjaan yang tidak jelas. Terutama jika ada permintaan pembayaran di awal proses rekrutmen.
Menurut AKP Tatang, pihaknya mengingatkan masyarakat untuk tidak mudah tergiur dengan iming iming pekerjaan yang menjanjikan gaji tinggi tanpa proses seleksi yang jelas.
“Jika menemukan praktik mencurigakan atau menjadi korban, segera laporkan ke Polsek Cikande agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 378 KUHP jo Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik penipuan berkedok lowongan kerja yang masih marak terjadi di berbagai daerah. Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi informasi lowongan kerja melalui sumber resmi agar terhindar dari penipuan serupa.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook digelar pada Selasa (14/4/2026) di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi perhatian publik. Dalam persidangan...
Kebijakan baru terkait perpanjangan STNK tanpa KTP pemilik asli kini resmi berlaku secara nasional. Aturan ini merupakan terobosan yang awalnya...