Masih Perlukah Investasi Saat Ekonomi Tidak Stabil Ini Penjelasannya
Ketidakpastian ekonomi global dan domestik membuat banyak orang mulai bersikap lebih hati-hati dalam mengelola keuangan. Tidak sedikit yang memilih menarik...
Read more
Fenomena penggunaan jasa joki untuk pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan atau SPT Pajak Penghasilan tahun 2025 semakin marak di media sosial. Sejumlah akun di platform Threads secara terbuka menawarkan layanan pengisian SPT hingga aktivasi akun Coretax dengan tarif yang bervariasi.
Berdasarkan informasi yang beredar, jasa tersebut mencakup berbagai kebutuhan mulai dari pelaporan SPT orang pribadi, badan usaha, hingga pembuatan laporan keuangan. Tarif yang ditawarkan juga relatif terjangkau, mulai dari Rp 100.000 hingga Rp 150.000 tergantung jenis layanan.
Beberapa akun bahkan menyertakan testimoni pengguna untuk meyakinkan calon klien. Mereka juga mengklaim menjamin keamanan data pengguna, meskipun praktik ini bukan berasal dari pihak resmi.
Menurut keterangan dari Direktorat Jenderal Pajak, fenomena ini menjadi perhatian serius karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko bagi wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menegaskan bahwa pelaporan SPT merupakan tanggung jawab pribadi wajib pajak dalam sistem self assessment.
“Kami secara konsisten mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa joki atau pihak ketiga yang tidak resmi dalam pelaporan SPT maupun aktivasi akun Coretax. Kami menganjurkan agar pengisian SPT dilakukan secara mandiri,” kata Inge.
Menurut DJP, penggunaan jasa tidak resmi dapat menimbulkan sejumlah risiko serius. Salah satunya adalah potensi penyalahgunaan data pribadi, karena wajib pajak harus memberikan informasi sensitif seperti Nomor Induk Kependudukan, Nomor Pokok Wajib Pajak, hingga kata sandi akun.
Selain itu, terdapat risiko lain berupa ketidakakuratan dalam pelaporan data pajak. Hal ini bisa berdampak pada pemeriksaan atau koreksi di kemudian hari yang justru merugikan wajib pajak sendiri.
DJP juga mengingatkan adanya kemungkinan penipuan yang mengintai di balik jasa tersebut, terutama jika penyedia layanan tidak memiliki kredibilitas yang jelas.
Sebagai solusi, DJP mendorong masyarakat untuk memanfaatkan berbagai kanal resmi yang telah disediakan secara gratis. Layanan tersebut antara lain Kring Pajak 1500200, asistensi langsung di Kantor Pelayanan Pajak dan pojok pajak, serta layanan digital seperti live chat, media sosial resmi, dan kanal edukasi YouTube.
Menurut Inge, pelaporan SPT secara mandiri sebenarnya tidak sulit jika wajib pajak memanfaatkan fasilitas yang ada.
“Pelaporan SPT secara mandiri pada dasarnya mudah, aman dan terjamin, sekaligus melindungi wajib pajak dari berbagai risiko yang tidak diperlukan,” ujarnya.
Dengan meningkatnya tren digitalisasi layanan pajak melalui Coretax, masyarakat diimbau untuk tetap berhati hati dan tidak tergiur kemudahan instan yang justru dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Keuangan Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia keuangan — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kabel charger sering kali menjadi perangkat yang kurang mendapat perhatian dalam penggunaan sehari-hari. Padahal, fungsinya sangat penting untuk menjaga daya...
Banyak pengguna mengira bahwa saat HP Android mulai lemot, satu-satunya solusi adalah mengganti perangkat baru. Padahal, anggapan tersebut tidak sepenuhnya...