Kesepakatan Transfer Data RI-AS Disorot, Pakar Minta Tata Kelola Ketat dan Berimbang

Pakar siber minta transfer data pribadi ke AS dilakukan terbuka namun terukur dalam kerangka ART Indonesia-AS dengan pengawasan ketat. (Foto: mili.id)

Pakar siber minta transfer data pribadi ke AS dilakukan terbuka namun terukur dalam kerangka ART Indonesia-AS dengan pengawasan ketat

Kesepakatan transfer data pribadi antara Indonesia dan Amerika Serikat dalam kerangka agreement on reciprocal trade atau ART menjadi sorotan para pakar keamanan siber. Mereka menilai, kebijakan tersebut harus dibangun di atas tata kelola yang kuat agar tidak melemahkan kedaulatan digital nasional.

Menurut Pratama Persadha, Chairman Communication and Information System Security Research Center atau CISSReC, poin utama dalam kompromi dua negara adalah prinsip timbal balik yang setara. Ia menegaskan bahwa keterbukaan transfer data tidak boleh mengurangi kewenangan lembaga pengawas pelindungan data pribadi di Indonesia.

“Saya cenderung mendukung keterbukaan transfer data dalam kerangka yang terkontrol dan terukur. Indonesia tidak bisa mengisolasi diri dalam arus ekonomi digital global. Namun keterbukaan tersebut harus dibangun di atas fondasi governance yang kuat,” kata Pratama saat berbincang dengan Bloomberg Technoz di Washington DC, Selasa 24 Februari 2025.

Ia mengingatkan, pemerintahan Presiden Prabowo Subianto perlu memastikan bahwa transfer data lintas negara untuk kepentingan bisnis tidak menciptakan ketergantungan struktural terhadap infrastruktur digital asing. Selain itu, Indonesia tetap harus memiliki hak untuk menerapkan pembatasan berbasis kepentingan nasional.

Pratama juga menilai, tarif resiprokal yang dituangkan dalam nota kesepahaman dapat mendorong percepatan transformasi ekonomi digital dalam negeri. Namun hal itu harus disertai kematangan arsitektur keamanan siber nasional. Ia menekankan pentingnya penguatan Badan Pelindungan Data Pribadi yang independen dan efektif, serta strategi kedaulatan data yang jelas dalam dokumen kebijakan nasional.

Baginya, kesepakatan dagang yang dikaitkan dengan transfer data pribadi harus dipandang sebagai strategic balancing, bukan bentuk proteksionisme absolut maupun liberalisasi tanpa batas.

Tantangan Ketergantungan Aplikasi Asing dan Risiko Keamanan Data

Sorotan lain datang dari pengamat keamanan siber Vaksincom, Alfons Tanujaya. Ia menilai pekerjaan rumah terbesar pasca ART ada di Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi.

“Yang lebih penting adalah mengurangi ketergantungan terhadap aplikasi asing. Itu yang harusnya menjadi prioritas Komdigi,” kata Alfons saat dihubungi Bloomberg Technoz pada Senin 23 Februari 2026.

Menurut Alfons, selama Indonesia masih bergantung pada aplikasi asing dan belum memiliki alternatif lokal yang kompetitif, ketergantungan serta transfer data lintas negara akan terus terjadi. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi merugikan Indonesia secara teknis maupun strategis.

Ia mencontohkan China yang tidak bergantung pada platform media sosial dan layanan komputasi awan asal Amerika Serikat seperti Facebook, Gmail, X, maupun Amazon. Negeri tersebut memiliki platform pengganti buatan dalam negeri.

Alfons menilai Indonesia sebenarnya mampu menciptakan solusi serupa, asalkan ada keseriusan dan dukungan pemerintah. Ia menyinggung keberhasilan pengembangan QRIS atau quick response code Indonesian standard yang kini menjadi alternatif Mastercard dan Visa dalam layanan pembayaran digital. Bahkan, QRIS mulai digunakan di beberapa negara lain.

“Itu kan bagus sekali, karena adanya QRIS ini bahkan kita tidak perlu khawatir dengan transfer data ke AS, mengapa? Lah itu aplikasi kita sendiri dan tidak ada tuh transfer data yang perlu dikhawatirkan,” ujar Alfons.

Terkait isu transfer data, Alfons menegaskan bahwa kesepakatan tersebut bukan berarti data kependudukan warga negara Indonesia otomatis dipindahkan dari pemerintah RI ke AS. Kerangka ini lebih kepada landasan legal bagi perusahaan Amerika Serikat dalam mengelola data pengguna asal Indonesia.

“Soal keamanan data ya tergantung kepiawaian pengelola aplikasi mengelola dan mengamankan data,” kata Alfons.

Ia menambahkan, perusahaan teknologi besar seperti Facebook, Apple, Amazon, Netflix, dan Google memiliki standar pengelolaan data yang ketat dan tersertifikasi. Jika terjadi pelanggaran, perusahaan tersebut bisa dikenai sanksi berat di negaranya.

Sebaliknya, Alfons menyoroti kasus kebocoran data di Indonesia yang terjadi berulang kali dengan skala besar, namun belum diikuti langkah pendisiplinan yang tegas. Kondisi ini dinilai justru lebih merugikan masyarakat.

Referensi:
Bloomberg Technoz

📚 ️Baca Juga Seputar IT

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita IT Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia it — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED