Rekrutmen Koperasi Desa Merah Putih Dibuka, Ini Cara Daftar dan Syarat Lengkap
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Sumber Daya Manusia Program Hasil Terbaik Cepat resmi membuka rekrutmen pengelola Koperasi Desa Merah Putih...
Read more
Universitas Sultan Ageng Tirtayasa atau Untirta akhirnya buka suara terkait kasus seorang mahasiswa berinisial MZ yang diduga merekam dosennya secara diam-diam di toilet kampus. Peristiwa ini langsung mendapat perhatian serius dari pihak kampus dan aparat penegak hukum.
Menurut pejabat humas Untirta, Adhitya Angga Pratama, kasus tersebut kini sudah ditangani oleh Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK) yang ada di lingkungan kampus. “Terkait kasus ini sudah ditangani Satgas Pencegahan Penanganan Kekerasan (PPK),” kata Angga saat dikonfirmasi pada Selasa (7/4/2026).
Ia menjelaskan, sejak laporan diterima, Satgas PPK langsung memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk saat korban melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian.
“Sejak awal satgas menerima laporan, langsung dilakukan pendampingan kepada korban. Satgas PPK tentunya menjalankan SOP yang berlaku dan aturan yang ada, termasuk pendampingan pelaporan ke Polda,” ujar Angga.
Pihak kampus menegaskan tidak akan mentoleransi tindakan tersebut. Untirta memastikan akan memberikan sanksi tegas kepada mahasiswa yang bersangkutan, sesuai dengan aturan akademik yang berlaku.
Menurut Angga, keputusan sanksi nantinya akan mengacu pada rekomendasi dari Satgas PPK, yang mempertimbangkan aspek akademik sekaligus hukum.
“Sanksi sesuai dengan aturan dan pedoman akademik yang berlaku. Nanti satgas akan memberikan rekomendasi, untuk dijadikan dasar dalam menentukan sanksi tersebut, baik aspek akademik dan juga hukum,” jelasnya.
Selain itu, Untirta juga menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan kampus tetap aman, nyaman, dan inklusif, serta bebas dari segala bentuk kekerasan, baik fisik maupun seksual.
“Yang pasti Untirta berkomitmen menjadi kampus yang aman, nyaman, inklusif dan terbebas dari segala bentuk kekerasan. Ini yang harus dijaga bersama seluruh civitas academica Untirta,” imbuh Angga.
Sementara itu, kasus ini juga telah masuk ke ranah hukum. Berdasarkan data dari kepolisian, korban yang merupakan dosen berinisial LK telah melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten pada 2 April 2026.
Dalam laporan tersebut, korban melaporkan dugaan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Maruli Ahiles Hutapea, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan tersebut sesuai prosedur hukum.
“Kami akan memanggil para pihak yang mengetahui kejadian ini untuk dimintai keterangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Maruli.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi selama proses penyelidikan berlangsung.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya dan menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara ini kepada pihak kepolisian,” tambahnya.
Sebelumnya, video yang memperlihatkan dugaan pelaku tertangkap basah sempat beredar luas. Dalam rekaman tersebut, pelaku terlihat tertunduk saat dikerumuni sejumlah orang di lokasi kejadian.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut privasi dan keamanan di lingkungan pendidikan, sekaligus menjadi pengingat pentingnya pengawasan serta penegakan aturan di area kampus.
Referensi:
Detik
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Kabar baik bagi penggemar produk Apple di Tanah Air. iPhone 17e yang sebelumnya dirilis secara global pada Maret 2026 kini...
Pemerintah melalui Panitia Seleksi Nasional Sumber Daya Manusia Program Hasil Terbaik Cepat resmi membuka rekrutmen pengelola Koperasi Desa Merah Putih...