Ketegangan politik di Timur Tengah kembali meningkat setelah parlemen Israel mengesahkan undang undang hukuman mati bagi warga Palestina yang terbukti melakukan serangan mematikan. Kebijakan ini langsung menuai kecaman keras dari Otoritas Palestina.
Menurut Kementerian Luar Negeri Palestina yang berbasis di Ramallah, langkah Israel tersebut dinilai sebagai bentuk eskalasi berbahaya dalam konflik yang telah berlangsung lama. Pernyataan ini disampaikan melalui unggahan resmi di media sosial.
“Undang undang ini sekali lagi mengungkapkan sifat sistem kolonial Israel, yang berupaya melegitimasi pembunuhan di luar hukum di bawah kedok legislatif,” kata Kementerian Luar Negeri Palestina.
Pihak Palestina juga menegaskan bahwa Israel tidak memiliki kedaulatan atas wilayah Palestina, sehingga kebijakan tersebut dianggap tidak sah secara hukum internasional.
Isi Undang Undang dan Kritik Kelompok HAM
Berdasarkan laporan yang dikutip dari Al Jazeera, undang undang tersebut mengatur bahwa hukuman mati dapat dijatuhkan kepada warga Palestina yang terbukti membunuh warga Israel. Hukuman tersebut direncanakan dilakukan dengan cara digantung dan akan menjadi standar untuk kasus tertentu di wilayah Tepi Barat yang diduduki.
Langkah ini disebut sebagai kemenangan besar bagi kelompok sayap kanan di Israel yang selama ini mendorong penerapan hukuman lebih keras terhadap pelaku serangan.
Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bahkan hadir langsung dalam sidang parlemen untuk memberikan suara dukungan terhadap pengesahan undang undang tersebut.
Selain itu, aturan baru ini juga memberikan kewenangan kepada pengadilan Israel untuk menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup kepada warganya sendiri. Namun, kebijakan ini tidak berlaku surut dan hanya akan diterapkan untuk kasus yang terjadi setelah undang undang disahkan.
Menurut berbagai kelompok hak asasi manusia, baik dari Israel maupun Palestina, kebijakan ini dinilai rasis, kejam, dan tidak efektif dalam mencegah serangan. Mereka juga menilai bahwa langkah tersebut berpotensi memperburuk situasi keamanan di kawasan.
Sejumlah organisasi HAM bahkan telah mengambil langkah hukum dengan mengajukan petisi ke Mahkamah Agung Israel untuk menentang undang undang tersebut.
Ketegangan ini terjadi di tengah situasi konflik yang terus berlangsung di wilayah perbatasan Lebanon dan Israel, serta meningkatnya bentrokan antara militer Israel dan kelompok Hizbullah yang didukung Iran.
Referensi:
Detik