Polisi Ungkap Alasan Richard Lee Langsung Ditahan Usai Pemeriksaan di Polda Metro Jaya

Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan sebagai tersangka. Polisi menyebut ia mangkir pemeriksaan dan wajib lapor. (Foto: Kompas.com/Disya Shaliha)

Richard Lee resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya setelah pemeriksaan sebagai tersangka

Kasus hukum yang menjerat dokter dan kreator konten Richard Lee kembali menjadi perhatian publik. Setelah menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Richard Lee resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat malam, 6 Maret 2026.

Penahanan tersebut dilakukan setelah penyidik menilai adanya tindakan dari tersangka yang dianggap dapat menghambat proses penyidikan.

Menurut Kombes Budi Hermanto, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, keputusan menahan Richard Lee diambil setelah mempertimbangkan sejumlah faktor selama proses penyidikan berlangsung.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live pada akun TikTok,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.

Selain itu, penyidik juga mencatat bahwa Richard Lee beberapa kali tidak memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan sebelumnya.

Mangkir Pemeriksaan dan Wajib Lapor

Menurut penjelasan pihak kepolisian, sebelum ditahan Richard Lee sebenarnya hanya dikenakan kewajiban wajib lapor setelah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, selama proses tersebut ia tercatat tidak memenuhi kewajiban wajib lapor sebanyak dua kali.

“Tersangka juga mangkir wajib lapor pada hari Senin, 23 Februari 2026 dan Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Berdasarkan pertimbangan itu, penyidik kemudian memutuskan untuk melakukan penahanan agar proses penyidikan dapat berjalan lebih efektif.

“Selanjutnya, berdasarkan pertimbangan tindakan tersangka yang dinilai menghambat penyidikan,” kata Budi.

Saat ini Richard Lee ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya guna memudahkan proses pemeriksaan lanjutan dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.

Kasus Berawal dari Laporan Dokter Detektif

Berdasarkan data dari penyidik, kasus yang menjerat Richard Lee bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, yang dikenal di media sosial dengan sebutan dokter detektif atau doktif.

Laporan tersebut diajukan pada 2 Desember 2024 ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya.

Setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan, polisi kemudian menetapkan Richard Lee sebagai tersangka pada 15 Desember 2025.

Dalam perkara ini, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran di bidang kesehatan serta perlindungan konsumen.

Menurut penyidik, ia dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana penjara hingga 12 tahun dan atau denda maksimal Rp 5 miliar.

Selain itu, Richard Lee juga dijerat dengan Pasal 62 ayat 1 juncto Pasal 8 ayat 1 dan atau Pasal 9 ayat 1 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Dalam aturan tersebut, ancaman hukuman yang dapat dijatuhkan berupa pidana penjara hingga lima tahun dan atau denda paling banyak Rp 2 miliar.

Sebelumnya, Richard Lee juga sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait status tersangkanya. Namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Selain penahanan, pihak kepolisian juga telah mengambil langkah pencegahan agar Richard Lee tidak bepergian ke luar negeri.

Menurut Kombes Budi Hermanto, surat pencegahan dan penangkalan atau cekal terhadap Richard Lee telah diterbitkan sejak 10 Februari 2026.

“Pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan,” kata Budi Hermanto.

Langkah tersebut diambil untuk memastikan proses hukum terhadap tersangka dapat berjalan dengan lancar selama penyidikan berlangsung.

Referensi:
CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED