Kronologi Penikaman Nus Kei di Bandara Terungkap Ini Fakta Pentingnya
Kasus penikaman yang menewaskan Agrapinus Rumatora atau Nus Kei mengguncang publik. Insiden tersebut terjadi di Bandar Udara Karel Sadsuitubun pada...
Read more
Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan hari ini setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang tengah berlangsung.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, hingga Rabu (12/11/2025), pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran para tersangka tersebut.
“Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Semoga yang bersangkutan besok (hari ini) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.
Ketiga tersangka yang dipanggil hari ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka merupakan bagian dari kelompok kedua yang dijerat dalam perkara penyebaran dugaan ijazah palsu Jokowi.
Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang harus dihormati.
“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” kata Ahmad Khozinudin, Senin (10/11).
Ia juga mengungkapkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum itu akan dipertimbangkan lebih lanjut jika ditemukan alasan yang cukup kuat.
Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, total ada delapan orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan dr. Tifa (TT).
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri, masing-masing klaster dijerat dengan pasal berbeda berdasarkan peran dan perbuatannya.
“Berdasarkan hasil penyidikan, kami menetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster,” ujar Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).
Untuk klaster pertama, para tersangka dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat (4) dan Pasal 28 Ayat (2) juncto Pasal 45A Ayat (2) Undang-Undang ITE.
Sementara itu, klaster kedua dikenai Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 Ayat (1) juncto Pasal 48 Ayat (1) dan Pasal 35 juncto Pasal 51 Ayat (1), termasuk pasal-pasal dalam UU ITE yang mengatur penyebaran informasi palsu atau fitnah di ruang digital.
Kasus ini bermula dari unggahan di media sosial yang menuding ijazah Jokowi palsu, dan kemudian viral di berbagai platform. Penyidik Polda Metro Jaya menelusuri asal muasal konten tersebut hingga akhirnya menetapkan delapan tersangka berdasarkan hasil analisis digital dan pemeriksaan saksi.
Referensi: DetikNews
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Sebuah video memperlihatkan momen tak terduga saat seorang pemain gitar terjatuh dari atas panggung ketika hendak duduk dalam sebuah acara...
Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi memutuskan untuk menunda sementara penerapan sistem rating gim Indonesia Game Rating System atau IGRS....