Cara Cek Status Eligible Magang Nasional Bergaji UMP Sebelum Daftar
Program Magang Nasional 2026 bergaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) resmi memasuki tahap pendaftaran peserta. Sebelum dapat melamar posisi magang,...
Read more
Mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus peredaran narkoba. Penetapan ini menambah sorotan publik, terutama karena yang bersangkutan sebelumnya memegang jabatan strategis dalam institusi kepolisian.
Berdasarkan data dari Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, proses hukum terhadap Didik berlanjut ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara.
“Hasil Gelar Perkara, melanjutkan ke proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro,” kata Brigjen Eko Hadi Santoso, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, dalam keterangan tertulis.
Tak hanya itu, Didik juga dinyatakan positif narkoba jenis sabu setelah menjalani tes sampel rambut atau Hair Follicle Drug Test. Menurut Kombes Pol Zulkarnain Harahap, Kasubit 3 Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, hasil tes tersebut berbeda dengan pemeriksaan awal.
“Waktu kita periksa, dia negatif. Dia dengan istrinya, dengan polwan, negatif. Akan tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, positif,” ujar Zulkarnain.
Penetapan tersangka terhadap mantan pejabat kepolisian ini memicu kritik keras dari berbagai pihak. Ketua Umum Keluarga Besar Putra Putri Polri, AH Bimo Suryono, menilai kasus tersebut bukan sekadar pelanggaran hukum biasa.
“Ketika aparat yang diberi mandat memberantas narkoba justru diduga terlibat, maka itu bukan sekadar pelanggaran hukum. Itu adalah pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan kepercayaan rakyat,” kata Bimo.
Menurut Bimo, dampak moral dari kasus ini jauh lebih besar dibanding perkara pidana biasa. Ia menilai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum bisa tergerus jika tidak ditangani secara tegas dan transparan.
“Saya berpendapat, hukuman terhadap aparat yang terbukti terlibat narkoba minimal dua kali lebih berat dibanding warga sipil dalam perkara yang setara. Ini bukan soal emosi, ini soal tanggung jawab jabatan,” ujarnya.
Selain itu, Bimo juga menyoroti peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai pengawas eksternal Polri. Menurutnya, Kompolnas harus aktif memastikan proses hukum berjalan independen dan bebas konflik kepentingan.
“Kompolnas harus bersikap aktif, mengawasi proses ini secara independen, dan memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam penanganannya. Pengawasan eksternal menjadi kunci menjaga objektivitas,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa publik membutuhkan jaminan bahwa proses hukum tidak berhenti di tingkat tertentu saja dan benar-benar berjalan terbuka.
“Kompolnas harus memastikan proses ini terbuka, profesional, dan akuntabel. Jika ada indikasi pelanggaran prosedur, Kompolnas wajib menyampaikan rekomendasi secara terbuka kepada Presiden dan publik,” kata Bimo.
Kasus ini kini dalam penanganan Bareskrim Polri. Proses penyidikan terhadap AKBP Didik Putra Kuncoro terus berjalan, termasuk pendalaman terkait dugaan keterlibatan dalam jaringan peredaran narkoba.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉
Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Google menghadapi perubahan besar di pasar Eropa setelah Komisi Eropa mewajibkan perusahaan membuka sejumlah fitur penting pada sistem operasi Android...
Banyak pengguna smartphone masih percaya bahwa menutup aplikasi background atau aplikasi yang berjalan di latar belakang dapat membuat baterai HP...