Kepala Kejaksaan Negeri Sampang, Jawa Timur, Fadilah Helmi, menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung terkait dugaan penyalahgunaan wewenang. Pemeriksaan tersebut dilakukan oleh bidang pengawasan dan intelijen sebagai tindak lanjut atas laporan yang diterima institusi penegak hukum tersebut.
Menurut Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung, Rudi Margono, pemeriksaan terhadap Fadilah Helmi memang tengah berlangsung di Jakarta. Ia memastikan bahwa proses klarifikasi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku di internal Korps Adhyaksa.
“Benar diperiksa di Kejagung oleh bidang intel dan pengawasan. Dugaan penyalahgunaan wewenang,” kata Rudi Margono, Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan Kejaksaan Agung.
Rudi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat membeberkan secara rinci dugaan pelanggaran yang disangkakan kepada Fadilah Helmi. Namun, sejumlah saksi serta alat bukti akan didalami untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk kemungkinan pelimpahan penanganan perkara ke bidang pidana khusus.
“Saksi-saksi terkait akan diperiksa, pelimpahan ke Pidsus tergantung alat buktinya,” ujarnya.
Pemeriksaan Disebut Bagian Penegakan Disiplin Internal
Berdasarkan keterangan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Agus Sahat Lumban Gaol, Fadilah Helmi sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan awal di tingkat kejaksaan tinggi. Setelah itu, yang bersangkutan dibawa ke Jakarta oleh Tim Satuan Tugas Khusus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung.
“Iya memang sempat diperiksa di sini kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk lanjut pemeriksaan di sana supaya lebih obyektif,” kata Agus Sahat Lumban Gaol, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Agus menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut merupakan prosedur biasa dan tidak disertai dengan penahanan. Ia menyebut langkah ini sebagai bagian dari komitmen institusi dalam meningkatkan etika, disiplin, serta profesionalisme aparat kejaksaan.
“Ini pemeriksaan biasa, bukan terus dikurung begitu bukan,” imbuhnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait kinerja Kejaksaan Negeri Sampang. Menurutnya, setiap laporan publik wajib ditindaklanjuti sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi lembaga penegak hukum.
“Laporan masyarakat pasti diperiksa, itu wujud nyata komitmen Jaksa Agung yang akan menindak anak buahnya ketika melakukan perbuatan tercela,” ujar Agus.
Referensi: DetikNews