MBG Dihentikan di Puluhan Sekolah Jawa, Anggaran Dialihkan ke Kelompok Lebih Prioritas
Badan Gizi Nasional (BGN) memutuskan menghentikan penyaluran program Makan Bergizi Gratis (MBG) di 76 sekolah yang tersebar di Pulau Jawa....
Read more
Silfester Matutina, yang dikenal sebagai Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) dan relawan Jokowi, belum juga menjalani penahanan meski sudah divonis bersalah lewat putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 287/K/Pid/2019, yang dibacakan pada 20 Mei 2019. Putusan tersebut menyatakan Silfester bersalah atas kasus fitnah terhadap mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla
Mahfud MD, mantan Menko Polhukam, menyuarakan dua pertanyaan penting kepada Kejaksaan Agung: pertama, mengapa setelah enam tahun vonis berkekuatan hukum tetap itu belum dieksekusi; kedua, langkah apa yang telah dan akan diambil Kejaksaan Agung untuk menindaklanjuti putusan tersebut
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menjadi sorotan karena belum menerima tindakan penahanan terhadap Silfester. Kejaksaan Agung sendiri sudah menyatakan bahwa meskipun ada klaim bahwa Silfester telah berdamai dengan Jusuf Kalla, proses hukum tetap berjalan
Anggota tim pembela ulama dan aktivis, termasuk Abdul Gafur Sangadji, bahkan merencanakan pelaporan terhadap Kajari Jaksel ke Kejaksaan Agung karena dianggap belum menjalankan eksekusi putusan
Silfester divonis 1,5 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi tentang fitnah terhadap Jusuf Kalla terkait tuduhan yang menyebut bahwa kemiskinan di Indonesia banyak disebabkan oleh korupsi keluarga JK dan intervensi politik. Putusan itu sudah berkekuatan hukum tetap, atau inkracht, sejak 2019
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa Kejari Jaksel tetap memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan putusan tersebut. “Bagi kejaksaan tetap melaksanakan sesuai dengan aturannya, kita kan sudah inkrah, artinya terlepas dari ada perdamaian,” ujarnya
Publik dan berbagai pihak menilai bahwa tidak ada lagi kendala yuridis yang dapat dijadikan alasan bagi Kejari Jaksel untuk menunda proses eksekusi. Tuduhan bahwa masalah ini berkaitan dengan political will makin menguat
Mahfud MD sendiri menyebut bahwa rakyat berhak mengetahui alasan ketidakjelasan eksekusi setelah vonis inkracht. Dia juga menyoroti bahwa Kejaksaan Agung memiliki Tim Tangkap Buronan (TABUR) yang aktif menangkap banyak buronan, termasuk yang berada jauh, seperti di Papua, sementara kasus Silfester belum ditindaklanjuti.
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Drama China terbaru Love Has Fireworks resmi tayang pada Juni 2026 dan langsung menarik perhatian pencinta serial romantis Asia. Dibintangi...
Film Saat Aku Bersuara resmi tayang di bioskop Indonesia mulai 18 Juni 2026. Film drama ini menghadirkan cerita emosional tentang...