Alasan Hakim Tak Menahan Laras Faizati Meski Dijatuhi Hukuman Penjara

Hakim memutus Laras Faizati tak ditahan meski divonis enam bulan penjara. Ini alasan dan dasar hukumnya. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)
Hakim memutus Laras Faizati tak ditahan meski divonis enam bulan penjara. Ini alasan dan dasar hukumnya. (Foto: Ady Anugrahadi/Liputan6.com)

Hakim memutus Laras Faizati tak ditahan meski divonis enam bulan penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan tidak menahan Laras Faizati Khairunnisa, meski terdakwa divonis hukuman enam bulan penjara. Laras dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan menghasut publik melalui media sosial dalam rangkaian aksi demonstrasi yang berujung ricuh pada akhir Agustus 2025.

Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan, menjelaskan bahwa vonis tersebut disertai dengan pidana pengawasan, sehingga Laras tidak perlu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan. Menurut Ketut, bentuk pidana tersebut dinilai lebih tepat dibandingkan penjara, mengingat terdakwa baru pertama kali berhadapan dengan proses hukum.

“Menimbang, bahwa Majelis Hakim juga memperhatikan Pasal 70 Ayat 1 KUHAP Baru yang menekankan bahwa pidana penjara sedapat mungkin tidak dijatuhkan dalam keadaan-keadaan tertentu, di antaranya yakni terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana,” kata I Ketut Darpawan, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia menambahkan bahwa majelis menilai pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan berpeluang lebih efektif untuk diri terdakwa. “Majelis Hakim memperkirakan pembinaan di luar lembaga pemasyarakatan akan berhasil untuk diri terdakwa,” lanjutnya.

Dalam pertimbangan hukum, majelis juga merujuk pada ancaman pidana Pasal 160 KUHP lama yang mengatur hukuman maksimal empat tahun penjara atau denda paling banyak Rp 4.500.000. Berdasarkan ketentuan tersebut, hakim menilai pidana pengawasan merupakan hukuman yang adil dan proporsional bagi Laras.

Hakim Nilai Tak Ada Upaya Mengorganisir Massa

Meski mengakui perbuatan Laras tergolong berbahaya karena dilakukan saat situasi masyarakat tengah memanas, majelis hakim menilai terdakwa tidak pernah mengorganisir atau menggerakkan massa secara langsung. Seluruh perbuatan dilakukan melalui unggahan di media sosial tanpa upaya mengumpulkan orang untuk bertindak secara fisik.

“Menurut Majelis Hakim, sekalipun perbuatan menghasut dilakukan dengan sengaja dan pada saat kondisi masyarakat sedang marah adalah perbuatan yang berbahaya bagi keselamatan orang lain dan ketertiban umum, namun terdakwa tidak melakukan tindakan lain seperti mengorganisir atau mengumpulkan orang-orang yang sepaham,” ujar Ketut.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED