Wagub Babel Jadi Tersangka Ijazah S-1 Palsu, KPU Tegaskan Pendaftaran Pakai Ijazah SMA

Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah S-1 palsu. KPU menegaskan pencalonan resmi menggunakan ijazah SMA. (Foto: Dok. Pemprov Babel.)
Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah S-1 palsu. KPU menegaskan pencalonan resmi menggunakan ijazah SMA. (Foto: Dok. Pemprov Babel.)

Bareskrim Polri menetapkan Wagub Babel Hellyana sebagai tersangka kasus dugaan ijazah S-1 palsu

Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel), Hellyana, resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan penggunaan ijazah sarjana (S-1) palsu oleh Bareskrim Polri. Meski demikian, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bahwa Hellyana tidak menggunakan ijazah S-1 saat mendaftarkan diri pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur.

Menurut Idham Holik, anggota KPU RI, Hellyana tidak mencantumkan pendidikan strata satu dalam dokumen pendaftaran.
“Beliau pada mendaftarkan diri menjadi calon wakil gubernur tidak mencantumkan pendidikan Strata 1. Dalam dokumen pencalonannya, tidak ada pencantuman gelar akademik,” kata Idham Holik kepada wartawan, Jumat (26/12/2025).

KPU Babel: Pendaftaran Gunakan Ijazah SMA

Sementara itu, Hartati selaku anggota KPU Kepulauan Babel Divisi Teknis menegaskan bahwa Hellyana mencantumkan ijazah SMA saat pendaftaran Pilgub.
“Iya betul, beliau gunakan ijazah SMA. Kita cek semua ijazah calon gubernur maupun calon wakil gubernur,” kata Hartati.

Ia juga menjelaskan bahwa dalam SK Penetapan Kepala Daerah Terpilih Pilgub Babel 2024, nama Hellyana tercantum tanpa gelar akademik.
“Itu di SK penetapan calon terpilih gubernur dan wakil gubernur. Ibu Hellyana tidak menggunakan gelar,” ujar Hartati.

Hellyana Jadi Tersangka Dugaan Ijazah Palsu

Bareskrim Polri telah menetapkan Hellyana sebagai tersangka sejak 17 Desember 2025, sesuai Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/S-4/104/XII/2025/Dittipidum/Bareskrim.

Menurut Trunoyudo Wisnu Andiko, Karo Penmas Divisi Humas Polri, penetapan status tersangka tersebut telah dibenarkan, Senin (22/12/2025).

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED