Polres Garut, Jawa Barat, mengerahkan tim patroli khusus untuk menertibkan pengendara yang merokok saat berkendara. Menurut Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut, Iptu Aang Andi Suhandi, merokok sambil mengemudi merupakan tindakan berisiko tinggi karena dapat mengganggu konsentrasi.
Petugas patroli menyisir ruas jalan dan memberikan peringatan langsung kepada pengendara yang kedapatan merokok. Selain itu, tim juga mengedukasi warga agar menjaga etika berlalu lintas dan tidak melakukan aktivitas yang dapat membahayakan keselamatan bersama.
Dari sisi hukum, tindakan merokok saat mengemudi dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal 283 menyebutkan ancaman kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 750.000.
Iptu Aang menjelaskan risiko aktivitas ini: selain mengurangi konsentrasi, asap rokok dan bara dapat menimbulkan gangguan visual dan bahkan berpotensi memicu kebakaran. Ia menyatakan bahwa patroli akan terus dilakukan untuk menciptakan iklim lalu lintas yang lebih aman.
Larangan ini sejalan dengan aturan di Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019, pasal 6 huruf c, yang melarang pengemudi melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.
Polres Garut mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketertiban dan keselamatan di jalan. Menurut mereka, mencegah kebiasaan merokok saat mengemudi bukan hanya soal sanksi, tetapi juga soal tanggung jawab bersama.
Referensi:
ANTARANews Jawa Barat
Tribratanews Polda Jabar