Trump Resmi Tetapkan Cabang Ikhwanul Muslimin sebagai Teroris Asing

Trump tandatangani perintah eksekutif menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Libanon, dan Yordania sebagai kelompok teroris asing. (Foto: Media Sosial X)
Trump tandatangani perintah eksekutif menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Libanon, dan Yordania sebagai kelompok teroris asing. (Foto: Media Sosial X)

Trump tandatangani perintah eksekutif menetapkan cabang Ikhwanul Muslimin di Mesir, Libanon, dan Yordania sebagai kelompok teroris asing

Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, secara resmi menetapkan beberapa cabang organisasi Ikhwanul Muslimin sebagai kelompok teroris asing melalui perintah eksekutif pada 24 November 2025. Target penetapan ini mencakup cabang Ikhwanul Muslimin di negara-negara seperti Libanon, Mesir, dan Yordania.

Dalam dokumen resmi, Trump menyebut bahwa cabang-cabang tersebut “terlibat dalam atau memfasilitasi serta mendukung kekerasan dan kampanye destabilisasi.” Langkah ini dinilai berpotensi membahayakan kepentingan Amerika Serikat, warga negaranya, dan stabilitas regional.

Penetapan ini memberi kekuatan hukum bagi Amerika Serikat untuk mengambil sejumlah tindakan serius, termasuk membekukan aset milik kelompok tersebut yang berada dalam yurisdiksi AS dan melarang anggota cabang tersebut memasuki wilayah AS. Dua menteri — Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan Menteri Keuangan Scott Bessent — diberi mandat untuk menindaklanjuti kebijakan ini secara operasional.

Ikhwanul Muslimin sendiri adalah organisasi pan-Islamis yang berdiri di Mesir sejak 1928, didirikan oleh Hassan Al Banna. Ideologinya berakar pada keinginan menghidupkan prinsip-prinsip Islam dalam kehidupan sosial dan politik untuk memperkuat perlawanan terhadap kolonialisme Barat. Organisasi ini kemudian menyebar ke berbagai negara Arab.

Beberapa cabang Ikhwanul Muslimin sudah dilarang di negara asalnya. Di Mesir, larangan berlaku sejak 2013 pasca penggulingan Presiden Mohamed Morsi oleh militer di bawah Abdel Fattah Al Sisi. Sementara di Yordania, kelompok ini telah dilarang dengan tuduhan menyimpan senjata dan berencana melakukan destabilisasi rezim. Meski secara hukum pernah dibubarkan, Ikhwanul Muslimin tetap memiliki pengaruh di kalangan tertentu di negara tersebut.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED