Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Roy Suryo Diperiksa Sebagai Tersangka Hari Ini

Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo dan dua tersangka lain terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi berharap mereka hadir dalam pemeriksaan hari ini. (Foto: YouTube/Forum Keadilan TV)
Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo dan dua tersangka lain terkait dugaan ijazah palsu Jokowi. Polisi berharap mereka hadir dalam pemeriksaan hari ini. (Foto: YouTube/Forum Keadilan TV)

Polda Metro Jaya memanggil Roy Suryo dan dua tersangka lain terkait dugaan ijazah palsu Jokowi

Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Roy Suryo bersama dua tersangka lain dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Pemeriksaan dilakukan hari ini setelah ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam penyidikan yang tengah berlangsung.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, hingga Rabu (12/11/2025), pihak kepolisian belum menerima konfirmasi kehadiran para tersangka tersebut.
“Sejauh ini belum ada konfirmasi (kehadiran). Semoga yang bersangkutan besok (hari ini) bisa hadir memenuhi panggilan penyidik,” kata Budi Hermanto kepada wartawan.

Ketiga tersangka yang dipanggil hari ini adalah Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan dr. Tifa. Mereka merupakan bagian dari kelompok kedua yang dijerat dalam perkara penyebaran dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa Hukum Roy Suryo: Siap Hadapi Pemeriksaan

Kuasa hukum Roy Suryo dan rekan-rekannya, Ahmad Khozinudin, menyatakan bahwa kliennya siap menjalani pemeriksaan sebagai bentuk ketaatan terhadap proses hukum. Menurutnya, pemanggilan tersebut merupakan bagian dari prosedur penyidikan yang harus dihormati.

“Kita mau tunjukkan pada publik tidak ada rasa takut sedikitpun terkait status hukum dan pemanggilan dari penyidik ini adalah proses prosedur hukum biasa,” kata Ahmad Khozinudin, Senin (10/11).

Ia juga mengungkapkan kemungkinan untuk mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan status tersangka tersebut. Langkah hukum itu akan dipertimbangkan lebih lanjut jika ditemukan alasan yang cukup kuat.

Delapan Tersangka Terbagi dalam Dua Klaster

Berdasarkan data dari Polda Metro Jaya, total ada delapan orang tersangka yang dibagi menjadi dua klaster.
Klaster pertama terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL, sedangkan klaster kedua mencakup Roy Suryo (RS), Rismon Sianipar (RHS), dan dr. Tifa (TT).

โœ๏ธ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
๐Ÿ“Œ Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

๐Ÿ“ฑ Saluran Trenmedia ๐Ÿณ Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang โ€“ update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED