Polisi Ciduk Dua Pencuri Motor yang Menyamar Jadi Kurir di Jakarta Barat

Dua maling motor berpura-pura jadi kurir makanan ditangkap polisi di Tambora, Jakarta Barat. Keduanya ternyata residivis kasus serupa. (Foto: Detik.com)
Dua maling motor berpura-pura jadi kurir makanan ditangkap polisi di Tambora, Jakarta Barat. Keduanya ternyata residivis kasus serupa. (Foto: Detik.com)

Dua maling motor berpura-pura jadi kurir makanan ditangkap polisi di Tambora, Jakarta Barat

Polisi menangkap dua pelaku pencurian sepeda motor yang menggunakan modus berpura-pura menjadi kurir makanan di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Kedua pelaku, berinisial A dan R, beraksi dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga agar tidak curiga.

Menurut Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, aksi pencurian terjadi pada Senin sore (20/10/2025) di Jalan Krendang Selatan, Kelurahan Krendang, Kecamatan Tambora.
“Modus berpura-pura sebagai kurir pesan antar makanan dengan mengenakan jaket Shopee Food untuk mengelabui warga agar tidak curiga saat melakukan aksinya,” kata Sudrajat kepada wartawan, Senin (27/10/2025).

Berdasarkan rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi, polisi berhasil mengidentifikasi kedua pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, pelaku A ditangkap di kawasan Kali Anyar, Tambora, sementara R diamankan di wilayah Pademangan, Jakarta Utara.

Residivis yang Kembali Beraksi

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa A dan R merupakan residivis kasus serupa. Keduanya baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu sebelum kembali melakukan aksi pencurian motor.
“Kedua pelaku merupakan residivis kasus serupa yang baru saja keluar dari penjara beberapa bulan lalu,” ungkap Sudrajat.

Setelah bebas, keduanya mengaku telah melakukan lima kali pencurian sepeda motor di kawasan Tambora dan sekitarnya. Modus yang digunakan sederhana namun efektif.
“Pelaku mengambil kendaraan sepeda motor dengan cara mendorong kemudian menyambungkan kabel agar kendaraan tersebut bisa menyala lalu dibawa kabur oleh pelaku,” jelas Sudrajat.

Kini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambora. Mereka akan dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancamannya mencapai lima tahun penjara.

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED