Unud Sanksi Mahasiswa Olok-Olok Korban Tewas Bunuh Diri di Kampus
Universitas Udayana (Unud) mengambil langkah tegas terhadap sejumlah mahasiswa yang diduga terlibat dalam tindakan bullying terhadap mahasiswa berinisial TAS (22) yang meninggal dunia setelah melompat dari gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP).
Langkah ini diumumkan oleh pihak kampus setelah melalui sidang organisasi mahasiswa (ormawa) yang digelar oleh Dewan Perwakilan Mahasiswa (DPM) FISIP Unud. Sidang tersebut dipimpin oleh Wakil Dekan III FISIP Unud, I Made Anom Wiranata, yang menyampaikan bahwa sanksi bersifat pendidikan.
Menurut Anom, sanksi yang dijatuhkan berupa pengurangan nilai soft skill selama satu semester. Kebijakan ini diterapkan untuk memberi efek pembelajaran dan tanggung jawab kepada mahasiswa yang terbukti melakukan pelanggaran etika kampus.
“Tadi saya sudah sampaikan kepada kaprodi. Saya akan menulis surat kepada yang bersangkutan agar diberikan sanksi pengurangan nilai soft skill dan itu hanya terbatas pada satu semester,” kata Anom saat sidang DPM FISIP, Kamis (16/10) sore.
Kronologi Kejadian TAS
Sebelumnya, Ketua Unit Komunikasi Publik Universitas Udayana, Dewi Pascarani, mengungkapkan kronologi meninggalnya TAS. Ia menyampaikan bahwa kampus turut berduka atas peristiwa tragis tersebut.
“Terkait kejadian di lingkungan Kampus FISIP, Universitas Udayana menyampaikan duka cita yang mendalam atas berpulangnya salah satu mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik di lingkungan kampus Sudirman,” ujar Pascarani.
Berdasarkan keterangan saksi dan hasil penelusuran awal, TAS diketahui melompat dari lantai gedung FISIP sekitar pukul 09.00 WITA. Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis, namun nyawanya tidak tertolong.
Kematian TAS memicu keprihatinan di kalangan civitas akademika. Beberapa mahasiswa disebut sempat mengolok atau menertawakan korban, baik secara langsung maupun melalui media sosial. Hal ini kemudian memunculkan desakan agar pihak kampus mengambil langkah tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Langkah Tegas dari Pihak Kampus
Pemberian sanksi berupa pengurangan nilai ini dianggap sebagai bagian dari pendidikan karakter dan disiplin kampus. Langkah ini juga menjadi bentuk tanggung jawab lembaga pendidikan dalam menangani kasus kekerasan non-fisik seperti perundungan verbal dan sosial.
Wakil Dekan III FISIP Unud menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau perilaku mahasiswa dan melakukan pembinaan. Selain itu, universitas berencana memperkuat sistem pembinaan mental dan psikologis mahasiswa, agar kejadian serupa tidak terulang.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi dunia pendidikan tinggi di Indonesia tentang pentingnya etika, empati, dan dukungan terhadap sesama mahasiswa. Tindakan kecil seperti ejekan atau komentar negatif bisa berdampak besar pada kondisi mental seseorang.
Referensi:
CNN Indonesia