Viral Roti O Hanya Terima Non Tunai, Bank Indonesia Buka Suara

Bank Indonesia menjelaskan aturan penggunaan rupiah usai viral toko roti yang menolak pembayaran tunai. Simak penjelasan lengkapnya. (Foto: Majoo.id)

Bank Indonesia menjelaskan aturan penggunaan rupiah usai viral toko roti yang menolak pembayaran tunai

Sebuah video yang memperlihatkan pelanggan toko roti tidak dapat membayar dengan uang tunai mendadak viral di media sosial. Dalam video tersebut, seorang nenek terlihat tidak bisa bertransaksi karena gerai hanya menerima pembayaran non tunai seperti QRIS. Kejadian ini memicu perdebatan publik mengenai legalitas penolakan uang tunai di Indonesia.

Menanggapi hal tersebut, Bank Indonesia (BI) memberikan penjelasan resmi terkait aturan penggunaan rupiah dalam transaksi. Menurut Kepala Departemen Komunikasi BI, Ramdan Denny, ketentuan mengenai penerimaan uang rupiah telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Berdasarkan ketentuan Pasal 33 ayat (2) undang-undang tersebut, setiap pihak dilarang menolak rupiah yang diserahkan sebagai alat pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali terdapat keraguan terhadap keaslian uang tersebut.

“Penggunaan rupiah untuk alat transaksi sistem pembayaran dapat menggunakan instrumen pembayaran tunai atau nontunai sesuai kenyamanan dan kesepakatan pihak-pihak yang bertransaksi,” kata Ramdan Denny, Kepala Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Penjelasan tersebut menegaskan bahwa rupiah tetap menjadi alat pembayaran yang sah, baik digunakan dalam bentuk uang tunai maupun melalui instrumen non tunai. BI memang terus mendorong transformasi sistem pembayaran digital karena dinilai lebih cepat, efisien, aman, serta dapat meminimalkan risiko peredaran uang palsu.

Namun demikian, menurut BI, uang tunai masih memegang peran penting dalam sistem pembayaran nasional. Faktor keragaman demografi, kondisi geografis, serta keterbatasan akses teknologi membuat uang tunai tetap dibutuhkan dan digunakan secara luas di berbagai wilayah Indonesia.

“Keragaman demografi dan tantangan geografis serta teknologi Indonesia membuat uang tunai masih sangat diperlukan dan dipergunakan dalam transaksi di berbagai wilayah,” ujar Denny.

Dalam kasus yang viral tersebut, manajemen Roti O sebagai gerai toko roti yang muncul dalam video turut memberikan klarifikasi. Melalui unggahan di akun Instagram resmi mereka, pihak Roti O menjelaskan bahwa kebijakan penggunaan aplikasi dan pembayaran non tunai di outlet bertujuan memberikan kemudahan transaksi sekaligus menghadirkan berbagai promo dan potongan harga bagi pelanggan.

“Saat ini kami sudah melakukan evaluasi internal agar ke depannya tim kami dapat memberikan pelayanan yang lebih baik,” tulis manajemen Roti O dalam unggahan Instagram @rotio.indonesia.

Klarifikasi ini disampaikan setelah muncul protes dari seorang pria yang merekam kejadian saat nenek tersebut tidak dapat membayar menggunakan uang tunai. Kasus ini pun menjadi pengingat pentingnya keseimbangan antara transformasi digital dan inklusivitas sistem pembayaran bagi seluruh lapisan masyarakat.

Referensi: CNBC Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Viral

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Viral Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia viral — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED