Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah signifikan dalam agenda reformasi kepolisian dengan melantik Komjen (Purn) Ahmad Dofiri sebagai Penasehat Khusus Presiden dalam bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) dan Reformasi Kepolisian. Bersamaan dengan itu, pemerintah akan membentuk sebuah Komite Reformasi Kepolisian sebagai sarana formal untuk melakukan evaluasi dan perbaikan kelembagaan Polri secara menyeluruh.
Langkah ini dianggap sebagai respons terhadap tekanan publik untuk memperbaiki berbagai aspek Polri setelah beberapa insiden yang memicu keresahan masyarakat.
Penunjukan Ahmad Dofiri & Jabatan Resmi
Ahmad Dofiri kini menjabat sebagai Penasihat Khusus Presiden untuk urusan keamanan, ketertiban masyarakat, dan reformasi kepolisian. Jabatan ini resmi menyandang status strategis dalam proses reformasi internal Polri.
Dofiri sendiri menyatakan bahwa ia masih menunggu arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto terkait langkah-langkah yang akan diambil.
Saat ditanya apakah lembaga eksternal seperti LSM akan dilibatkan dalam komite reformasi, Dofiri memilih menunggu keputusan resmi karena persiapan pembentukan komite masih dalam tahap awal.
Tujuan Pembentukan Komite Reformasi Kepolisian
Komite ini dirancang sebagai instrumen formal untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap institusi Polri. Beberapa aspek yang diharapkan diperbaiki meliputi:
Struktur kelembagaan Polri — bagaimana organisasi dijalankan, fungsi-fungsi yang perlu ditinjau ulang atau diperkuat
Pengawasan internal dan mekanisme akuntabilitas — agar Polri bisa lebih responsif terhadap pelanggaran dan keinginan publik
Hubungan antara Polri dan masyarakat — transparansi, profesionalisme, dan kepercayaan publik dijaga agar institusi tidak jauh dari harapan masyarakat umum
Instrumen & Waktu Pelaksanaan
Sekretaris Negara dan Menteri terkait menyebut bahwa pembentukan komite akan diatur melalui Keputusan Presiden (Keppres), yang menentukan struktural, mekanisme kerja, dan lingkup tugas komite.
Penetapan ketua dan anggota komite dijanjikan akan diumumkan dalam waktu dekat, kemungkinan dalam beberapa minggu ke depan.
Instrumen hukum dan langkah administratif pendukung lain sedang dalam proses persiapan.
Latar Belakang & Reaksi Publik
Reformasi Polri menjadi tuntutan publik belakangan ini, terutama setelah beberapa peristiwa yang menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
Ada desakan agar kepemimpinan Polri juga dievaluasi, termasuk posisi Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri). Meski demikian, hingga saat ini belum ada perubahan resmi pada jabatan Kapolri.
Penunjukan Dofiri sebagai penasihat dianggap sebagai bagian dari langkah awal reformasi yang memungkinkan dialog internal serta perencanaan yang lebih matang sebelum perubahan struktural lebih besar.