Warga Bakar Sampah di Jakarta Bakal Disanksi, Wajah Bisa Dipublikasikan

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberikan sanksi sosial berupa publikasi wajah bagi pelaku pembakaran sampah di ruang terbuka. (Foto: Freepik)

Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan memberikan sanksi sosial berupa publikasi wajah bagi pelaku pembakaran sampah di ruang terbuka

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) akan memberikan sanksi sosial bagi warga yang ketahuan membakar sampah di ruang terbuka. Sanksi tersebut berupa publikasi wajah pelaku di media sosial dan ruang publik sebagai bentuk penegakan aturan serta upaya mengurangi polusi udara di ibu kota.

Menurut Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta, Asep Kuswanto, kebijakan ini akan diterapkan sebagai langkah baru untuk menimbulkan efek jera di masyarakat.
“Ke depannya, kita akan mulai melakukan sanksi sosial di mana memang pelaku dari open burning itu bisa kita berikan sanksi sosial berupa penampakan wajahnya di media-media sosial di Dinas LH,” kata Asep di Jakarta, Jumat (24/10).

Sanksi Sosial untuk Ubah Perilaku Masyarakat

Asep menjelaskan bahwa sebagian masyarakat masih menganggap pembakaran sampah di ruang terbuka sebagai hal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Namun, kebiasaan itu menimbulkan dampak polusi serius dan dapat membahayakan kesehatan.

“Tetapi, sekali lagi, karena memang open burning itu menimbulkan dampak polusi yang sangat luar biasa, mengandung karsinogen. Maka kami harapkan seluruh masyarakat juga menyadari akan hal itu dan tidak lagi melakukan open burning,” ujarnya.

DLH berharap langkah publikasi wajah ini bisa menjadi pendekatan sosial yang lebih efektif dibanding sekadar denda administratif. Selama ini, pelaku pelanggaran hanya dikenai denda sebesar Rp500 ribu, namun efeknya dinilai belum cukup membuat jera.

Ahli Nilai Pendekatan Sosial Lebih Efektif

Gagasan penerapan sanksi sosial ini juga sebelumnya disampaikan oleh Profesor Riset Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Muhammad Reza Cordova. Ia menilai bahwa hukuman berupa publikasi wajah dapat memberikan efek malu yang lebih kuat bagi masyarakat Indonesia dibandingkan denda uang.

Menurut Reza, masyarakat cenderung lebih takut terhadap rasa malu daripada kehilangan uang, sehingga pendekatan sosial bisa mendorong kepatuhan tanpa harus selalu mengandalkan hukuman finansial.
“Kayaknya sepertinya memang itu yang bisa kita lakukan supaya kita tuh lebih mengarah, jadi denda itu tidak berupa uang selalu tapi berupa sanksi sosial itu kayaknya yang bisa diterapkan,” pungkasnya.

Pendekatan seperti ini juga pernah diterapkan di beberapa negara lain sebagai bentuk edukasi publik, bukan hanya hukuman. Dengan cara itu, pemerintah dapat mengajak masyarakat berpartisipasi menjaga kebersihan dan mengurangi pencemaran lingkungan bersama-sama.

Langkah DKI dalam Mengendalikan Polusi

Selain sanksi sosial, Pemprov DKI Jakarta juga terus memperkuat pengawasan terhadap sumber pencemar udara, seperti emisi kendaraan, aktivitas industri, serta kebiasaan masyarakat yang berpotensi menimbulkan asap. Dinas Lingkungan Hidup mengimbau agar warga mulai mengelola sampah dengan cara yang ramah lingkungan, seperti memilah, mendaur ulang, atau memanfaatkan layanan pengangkutan sampah resmi.

Kebijakan publikasi wajah pelaku pembakaran sampah diharapkan tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga menjadi pengingat sosial bahwa perilaku membakar sampah bisa berdampak luas terhadap kualitas udara dan kesehatan warga Jakarta.

Referensi: CNN Indonesia

📚 ️Baca Juga Seputar Nasional

Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita Nasional Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia nasional — semua ada di sana!

✍️ Ditulis oleh: Fadjri Adhi Putra & Fahmi Fahrulrozi
📌 Editor: Redaksi Tren Media

Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.

📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral

Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!

BERITATERKAIT

BERITATERBARU

INSTAGRAMFEED