Kronologi Lengkap Kecelakaan Pesawat yang Merenggut Nyawa Panglima Militer Libya
Kepala Staf Angkatan Darat Libya, Letnan Jenderal Mohammed Ali Ahmed Al Haddad, dilaporkan meninggal dunia dalam kecelakaan pesawat di Turki....
Read more
Pengadilan di Dhaka menjatuhkan hukuman mati kepada mantan perdana menteri setelah menyatakannya bersalah atas sejumlah dakwaan yang terkait dengan kejahatan terhadap kemanusiaan. Persidangan digelar secara in absentia, sementara terpidana diketahui berada di luar negeri. Vonis ini menimbulkan reaksi beragam: dukungan dari sebagian pihak di dalam negeri sekaligus kecaman dari lembaga internasional yang menyoroti standar peradilan.
Dalam amar putusan, hakim menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah atas beberapa dakwaan, termasuk penghasutan dan perintah untuk melakukan pembunuhan serta tidak mengambil langkah untuk mencegah kekerasan massal yang terjadi selama gelombang unjuk rasa. Jaksa penuntut menegaskan bahwa tindakan tersebut dilakukan dalam konteks upaya mempertahankan kekuasaan, sehingga ia menuntut hukuman setinggi-tingginya. Pihak berwenang kemudian mengajukan permintaan resmi kepada negara tempat terpidana berada agar segera mengekstradisi yang bersangkutan untuk menjalani vonis.
Persidangan yang dimulai beberapa bulan lalu menyajikan keterangan dari banyak saksi yang mengungkapkan peran tokoh pemerintahan dalam peristiwa yang menimbulkan korban jiwa. Menurut dokumen pengadilan, jumlah korban tewas mencapai ratusan — angka yang dijadikan dasar dakwaan kejahatan skala besar. Jaksa menyatakan bahwa, secara komando, terdapat perintah yang mengakibatkan hilangnya nyawa banyak orang, sehingga memenuhi unsur-unsur tindak pidana internasional.
Namun, putusan tersebut langsung memicu seruan internasional untuk memastikan bahwa semua proses penegakan hukum memenuhi prinsip peradilan yang adil. Perwakilan hak asasi menekankan bahwa pengadilan harus memenuhi standar internasional, termasuk akses pembelaan, transparansi proses, dan pemeriksaan bukti yang independen. Khususnya, persidangan in absentia dianggap problematik oleh beberapa pengamat karena membatasi hak terdakwa untuk hadir dan membela diri secara langsung. PBB sendiri menyatakan prihatin atas penjatuhan hukuman mati dalam konteks proses yang tidak sepenuhnya memenuhi standar internasional dan menyerukan agar hak-hak korban tetap diutamakan melalui mekanisme pemulihan dan reparasi.
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Insiden wisatawan tenggelam kembali terjadi di Pantai Pangandaran, Jawa Barat. Wisatawan diimbau tidak berenang di sejumlah titik pantai karena terdapat...
Langkah Jay Idzes menuju San Siro terus menjadi sorotan. Bek Timnas Indonesia yang kini tampil solid bersama Sassuolo disebut siap...