Nearby Glasses, Aplikasi Cerdas untuk Deteksi Kacamata Pintar Pengintai
Kekhawatiran soal privasi di ruang publik kembali mencuat seiring maraknya penggunaan kacamata pintar yang mampu merekam video dan audio secara...
Read more![Transfer Data ke AS dalam Perjanjian ART, Menkomdigi Tegaskan Perlindungan Data Warga[1]](https://www.trenmedia.co.id/wp-content/uploads/2026/02/bG9jYWw6Ly8vcHVibGlzaGVycy81NjA3MzQvMjAyNjAyMjUxNTM2LW1haW4uY3JvcHBlZF8xNzcyMDA4NjIzLmpwZw1.jpg)
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan komitmen pemerintah dalam melindungi data pribadi warga negara terkait rencana transfer data lintas negara ke Amerika Serikat dalam kerangka Perjanjian Perdagangan Resiprokal Indonesia AS atau ART.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya di sela peluncuran Sahabat AI di Jakarta, Rabu 25 Februari. Menurut Meutya, pemerintah tetap berpegang pada prinsip perlindungan data sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi atau UU PDP.
“Kita akan tetap melindungi data-data warga negara kita. Apa yang dikuatkan ART ini adalah praktik yang sudah terjadi saat ini, bahwa memang sudah ada pertukaran data, kita menggunakan platform banyak juga dari mancanegara, termasuk dari Amerika Serikat,” kata Meutya Hafid, Menteri Komunikasi dan Digital.
Ia menjelaskan, ketentuan dalam ART justru memberikan kepastian hukum atas praktik pertukaran data yang selama ini sudah berlangsung. “Jadi apa yang termaktub dalam ART justru menguatkan atau memberi kerangka hukum terhadap praktik-praktik yang memang sudah berlangsung cukup lama. Dan tetap pegangannya sebagai negara yang berdaulat adalah Undang-undang Perlindungan Data pribadi,” tambahnya.
Transfer data pribadi dari Indonesia ke AS menjadi salah satu poin dalam perjanjian tersebut. Dalam dokumen Article 3.2 tentang Data Transfers pada Section 3 Digital Trade and Technology, disebutkan bahwa Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan memindahkan data pribadi ke Amerika Serikat dengan mengakui AS sebagai yurisdiksi yang memberikan perlindungan data memadai sesuai hukum Indonesia.
Sebelumnya, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan tidak ada penyerahan kedaulatan data dalam proses tersebut. Menurut Juru Bicara Menko Perekonomian Haryo Limanseto, seluruh mekanisme transfer tetap mengikuti aturan domestik.
“Transfer data yang disepakati dalam perjanjian ART tetap tunduk pada aturan domestik, yaitu UU Perlindungan Data Pribadi,” kata Haryo Limanseto dalam keterangannya, Minggu 22 Februari.
Ia menegaskan bahwa tidak ada kompromi terhadap hak warga negara. “Artinya, tidak ada penyerahan kedaulatan data. Pemerintah memastikan proses pemindahan data secara fisik maupun secara digital dilakukan dalam kerangka secure and reliable data governance, tanpa mengorbankan hak-hak warga negara,” ujarnya.
Haryo menjelaskan, data yang dimaksud dalam perjanjian adalah data yang dibutuhkan untuk kegiatan bisnis pada sistem aplikasi. Transfer data lintas batas dinilai sebagai infrastruktur penting bagi e commerce, layanan keuangan digital, cloud, dan berbagai jasa digital lainnya.
Menurutnya, kepastian regulasi mengenai transfer data dapat memperkuat posisi Indonesia sebagai hub ekonomi digital di kawasan. Dengan tata kelola yang kredibel, Indonesia berpeluang menarik investasi pusat data dan infrastruktur cloud dari perusahaan teknologi global.
Di sisi lain, UU PDP sebenarnya tidak melarang transfer data pribadi ke luar negeri. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 56. Dalam aturan itu disebutkan bahwa pengendali data pribadi dapat melakukan transfer ke luar wilayah Indonesia sepanjang sesuai dengan ketentuan undang undang.
Namun, ada syarat penting yang harus dipenuhi. Negara atau pihak penerima wajib memiliki tingkat perlindungan data yang setara atau lebih tinggi dibandingkan standar dalam UU PDP. Penilaian atas standar perlindungan tersebut dilakukan oleh lembaga pengawas PDP sebagaimana diatur dalam Pasal 60.
Saat ditanya mengenai belum terbentuknya lembaga pengawas PDP yang memiliki kewenangan menilai transfer data, Meutya tidak memberikan jawaban.
Isu transfer data lintas negara ini menjadi perhatian publik seiring meningkatnya aktivitas ekonomi digital dan penggunaan layanan berbasis cloud global oleh masyarakat Indonesia.
Referensi:
CNN Indonesia
Temukan berbagai artikel menarik dan inspiratif di halaman 👉 Kumpulan Artikel dan Berita IT Terpopuler 2026 . Dari berita terbaru, tips, hingga kisah menarik seputar dunia it — semua ada di sana!
Ikuti Saluran Resmi Trenmedia di WhatsApp!
Dapatkan berita terkini, tren viral, serta tips inspiratif langsung dari redaksi.
📱 Saluran Trenmedia 🍳 Saluran Resep Masakan Viral
Klik dan bergabung sekarang – update terbaru langsung masuk ke WhatsApp kamu!
Google resmi memperkenalkan Nano Banana 2, model kecerdasan buatan terbaru untuk pembuatan gambar berbasis AI, pada Jumat 27 Februari 2026....
Ketegangan di Asia Selatan meningkat tajam setelah Menteri Pertahanan Pakistan Khawaja Asif mendeklarasikan perang terbuka terhadap pemerintah Taliban Afghanistan pada...